Gagasan Fast Track Legislation: Alternatif Pembentukan Undang-undang di Indonesia

Muhammad Khoiril Akhyar

Abstract


Tulisan ini secara umum bertujuan untuk mengetahui gagasan Fast-Track Legilslation (FTL) sebagai alternatif pembentukan undang-undang yang berkualitas dalam waktu segera serta pengurangan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) di Indonesia. Tulisan ini memfokuskan pada dua hal, yaitu: pertama, dinamika pembentukan Perppu. Kedua, terkait peluang dan tantangan pengaturan FTL di Indonesia. Fenomena buruknya legislasi di Indonesia beberapa tahun terakhir, memerlukan cara pandang lain dalam menata legislasi. FTL sebagai salah satu mekanisme pembentukan undang-undang hadir guna menjadi alternatif permasalahan yang ada. Permasalahan Perppu menjadi salah satu hal yang dapat diatasi oleh FTL.


Keywords


Fast Track Legislation, mekanisme pembentukan undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Abdul Latief, Hukum dan Peraturan Kebijakan pada Pemerintah Daerah, Yogyakarta: UII Press, 2005.

Bagir Manan. Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia, Jakarta: Indo Hill, 1992.

Rosyid Al Atok, Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Malang: Setara Press, 2015.

Jurnal

Bagir manan & Susi Dwi Harijanti, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Ajaran Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 4:2, (2017).

Bayu Aryanto, et. Al. “Menggagas Model Fast-Track Legislation Dalam Sistem pembentukan Undang-Undang Di Indonesia”, Jurnal Rechtsvinding, 10:2, (2021).

Ibnu Sina Chandranegara,”Pengadopsoan Mekanisme Fast-Track Legislation Dalam Pengusulan Rancangan Undang-Undang Oleh Presiden”. Jurnal Peneletian Hukum De Jure, 21:1, (2021).

Nuh, M. S. "Hakekat Keadaan Darurat Negara (State of Emergency) sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ". Jurnal Hukum, 18:2, (2011).

Nur Rohim, “Kontroversi Pembentukan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi dalam Ranah Kegentingan yang Memaksa”, Jurnal Cita Hukum, 2:1, (2014).

Yobel Manuel R. "Menilik Peluang Penerapan Fast-Track Legislation Sebagai Metode Pembentukan Undang-Undang Dalam Rangka Penanganan COVID-19". Jurnal Rechtvinding (2022).

Internet

Katadata dalam website: https://katadata.co.id/agustiyanti/berita/5e9a4e6 da52c7/proses-kebut-uu-kpk-dalam-13-hari-hingga-ruangparipurna-yang-kosong.

DPR dalam website http://www.dpr.go.id/pro legnas/rekam-jejak/id/500#.

CNBC Indonesia dalam website https://www.Cnbcindonesia.com/ news/20201006154706-4-192288/dpr-top-1200-pasal-omnibus-law-selesai-lewat-64-kali-rapat .

Walhi dalam website https://www.walhi.or.id/uu-ikn-ingkari-konstitusi-rakyat-minta-pembatalan-lewat-judicial/-review#:~:text=UU%20IKN%20bertentangan%20dengan%20UU,tentang%20Pembentukan%20Peraturan%20Perundang%2DUndangan

Mediajustitia dalam website https://www.mediajustitia.com/ publikasi/opini/diskursuswacana fast-track-legislation-di-indonesia/.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v24i1.11318

Article Metrics

Abstract views : 45| PDF views : 18

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats