Gagasan Pengaturan Artificial Intelligence Terhadap Pertanggung Jawaban Pidana di Indonesia

Muhammad Irfan Fatahillah

Abstract


Tulisan ini secara umum bertujuan untuk mengetahui pengaturan Artificial Intelegence (AI) terhadap pertanggungjawaban pidana di Indonesia. Tulisan ini memfokuskan pada dua hal yaitu, pertama, alasan-alasan terkait pentingnya pengaturan AI terhadap pertanggungjawaban pidana. Kedua, konsep pengaturan AI terhadap pertanggungjawaban pidana di Indonesia. Kecerdasan buatan memiliki potensi luar biasa untuk melakukan hal baik, juga dapat melakukan hal buruk terutama pada hal-hal yang tidak dapat diantisipasi. Perbuatan hukum yang “dilakukan” AI seharusnya dapat dipertanggungjawabkan. Tidak diakuinya AI sebagai subjek hukum menurut hukum positif Indonesia menimbulkan masalah baru yang harus diantisipasi mulai dari sekarang.


Keywords


Pertanggungjawaban Pidana, Perbuatan Hukum, AI

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Paulus Wisnu Yudoprakoso, “Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Sebagai Alat Bantu Proses Penyusunan Undang-Undang Dalam Upaya Menghadapi Revolusi Industri 4.0 di Indonesia” 2019.

FL. Yhudhi Priyo Amboro, Khusuf Komarhana,” Prospek Kecerdasan Buatan Sebagai Subyek Hukum Perdata di Indonesia”. 2021.

Hari Sutra Disemadi, Regent, “Urgensi Suatu Regulasi yang Komperhensif Tentang Fintech Berbasis Pinjaman Online Sekaligus Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia” 2021.

Endang Irawan Supriyadi, “Implementasi Artificial Intelligence (AI) di Bidang Administrasi Publik Pada Era Revolusi Industri 4.0”, 2021.

Roida Pakpahan, “Analisa Pengaruh Implementasi Artificial Intelligence Dalam Kehidupan Manusia”, 2021.

Wicipto Setiadi, “Pembangunan Hukum Dalam Rangka Peningkatan Supremasi Hukum”, 2012

Donovan Tyhano Rachmadie, “Penerapan Artificial Intelligence Pada Tindak Pidana Malware dan Penyimpangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016”, 2020.

Fatmawati et. Al., “Analisis Yuridis Terhadap Artificial Intelligence Pada Tindak Pidana Penyebaran Malware di Indonesia.

Hanif Abdul Halim dalam website https://kliklegal.com/kedudukan-hukum-artificial-intelligence-tantangan-dan-perdebatannya/

Karina Octaviana Dwi Rahmawati dalam website https://geotimes.id/opini/kedudukan-artificial-intelligence-sebagai-subjek-hukum/#:~:text=Sebagian%20ahli%20berpendapat%20bahwa%20AI,sehingga%20AI%20mempertanggungjawabkan%20sendiri%20perbuatannya

CNBC Indonesia dalam website https://www-cnbcindonesia-com.cdn.ampproject.org/v/s/www.cnbcindonesia.com/tech/20230623170352-37-448768/pengacara-tertipu-chatgpt-dibuatkan-kasus-rekayasa/amp?amp_gsa=1&amp_js_v=a9&usqp=mq331AQIUAKwASCAAgM%3D#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=16893434851146&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&ampshare=https%3A%2F%2Fwww.cnbcindonesia.com%2Ftech%2F20230623170352-37-448768%2Fpengacara-tertipu-chatgpt-dibuatkan-kasus-rekayasa




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v24i1.11319

Article Metrics

Abstract views : 63| PDF views : 37

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats