Penyelesaian Tindak Pidana Atas Kelalaian Dalam Berlalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Luka Berat Dalam Kasus Perkara Nomor 208/Pid.Sus/2018/Pn Kds

Slamet Riyadi
Suparnyo Suparnyo - [ https://orcid.org/0000-0001-8158-1860 ]

Abstract


Penelitian dengan judul Penyelesaian Tindak Pidana Atas Kelalaian Dalam Berlalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lian Luka berat Dalam Kasus Perkara Nomor 208/Pid.Sus/2018/PN Kds ini dilatar belakangi oleh adanya tindak pidana atas kelalaian dalam berlalu lintas yang mengakibatkan jatuhnya korban dengan luka berat, pelaku melakukan perdamaian terhadap keluarga korban akantetapi proses hukum tetap dilanjutkan sampai penjatuhan putusan hakim. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis hukum terhadap tindak pidana dalam berlalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat dan telah dilakukan perdamaian masih dilakukan pemeriksaan dan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap delik kelalaian berlalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat dalam Perkara Nomor 208/Pid.Sus/2018/PN Kds.

Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan doktrinal yang didukung dengan wawancara. Dalam hal teknik pengumpulan data, penulis menggunakan data primer dan data sekunder.

Hasil penelitian menunjukkan penyelesaian tindak pidana dalam berlalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan telah dilakukan perdamaian masih dilakukan pemeriksaan dalam Perkara Nomor 208/Pid.Sus/2018/PN Kds dan telah ditetapkannya sebagai tersangka adalah karena perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas merupakan tindak pidana biasa sehingga meskipun ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak, tetapi tidak dapat menghentikan tuntutan perkara pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 235 ayat (1) UULLAJ. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) merupakan putusan yang adil dan tepat. Keadilan atas vonis hakim juga dirasakan pihak terdakwa dengan penjatuhan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) merupakan putusan yang jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan penuntut umum dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)

 


Keywords


Tindak pidana, Berlalu Lintas, Luka Berat

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku Adami Chazawi, 2012, Pelajaran Hukum Pidana 1, PT. Raja Grafindo, edisi revisi, Jakarta. Amiruddin & Zainal Asikin, 2018,” Pengantar Metode Penelitian Hukum”, Edisi Revisi, Cet-10, Raja Grafindo Persada Jakarta. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2012, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ke-5, Balai Pustaka, Jakarta. Barda Nawawi, 2012, ”Mediasi Penal Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan”, Pustaka Magister, Semarang. Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2014,”Metodologi Penelitian”, Bumi Aksara, Jakarta. Elisabeth Nurhaini, 2018,”Metode Penelitian Hukum”, Refika Aditama, Bandung. Eva Achjani Zulfa,2013,”Keadilan Restorative”, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta. Laden Marpaung,2015,”Asas Teori Praktik Hukum Pidana”, Sinar Grafika, Jakarta. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Akademi Kepolisian, 2012, “Fungsi Teknis Lalu Lintas”,Kompetensi Utama, Semarang. Moeljatno, 2014, Asas-asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta. Muhammad Erwin, 2013, ”Filsafat Hukum”, Raja Grafindo, Jakarta. R. Saleh, 2012, “Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawab Pidana”, cet. VI, Semarang; Aksara Baru, Jakarta. Sidharta Arief, 2017, ”Tentang Pengembangan Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum”, PT Refika Aditama, Bandung. Soeroso, 2015,“Pengantar Ilmu Hukum”, Sinar Grafika, Jakarta. Sugiono, 2016,“Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D”, Alfabeta, Bandung. Swardjoki P. Warpani, 2014,“Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, ITB, Bandung. Wawan Muhwan Hairi, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung. Internet Lemhanas Republik Indonesia,”Agus Widjojo: Keadilan Restoratif dan Pendekatan Humanis Tidak untuk Menggantikan Keadilan Retributif, https://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/1230-agus-widjojo-keadilan-restoratif-dan-pendekatan-humanis-tidak-untuk-menggantikan-keadilan-retributif, diakses tanggal 16 April 2023, pukul 10.00 Wib. Reja A. Simanjuntak, Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Sesuai Dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 (Studi Kasus Di Polres Bengkayang Ditinjau Dari Persfektif Pluralisme Hukum), https://media.neliti.com/media/publications/10676-ID-penerapan-hukum-terhadap-pelaku-tindak-pidana-kecelakaan-lalu-lintas-yang-menyeb.pdf, diakses pada tanggal 10 Oktober 2022 Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v24i1.11321

Article Metrics

Abstract views : 42| PDF views : 7

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats