TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP AFFILIATOR APLIKASI JUDI BERKEDOK INVESTASI BINARY OPTION DI INDONESIA

Indra Purbaya

Abstract


Penelitian dengan judul “TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP AFFILIATOR APLIKASI
JUDI BERKEDOK INVESTASI BINARY OPTION DI INDONESIA” bertujuan untuk
membuktikan bahwa aktifitas dan promosi yang dijalankan oleh affiliator Binary Option melalui
media sosial merupakan perjudian dengan modus investasi online untuk kemudian
mempertimbangkan bagaimana ketentuan Hukum Pidana Materiil Indonesia mengatur kejahatan
tersebut dengan berbagai Undang-Undang yang berbeda. Metode yang dipergunakan dalam
penelitian ini adalah metode yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-
undangan. Dalam metode yuridis-normatif, data yang dipergunakan merupakan data sekunder
berupa penelitian lain yang memiliki muatan kajian yang relevan. Spesifikasi yang dipergunakan
dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis yang menguraikan secara rinci persoalan perjudian
yang dipromosikan dengan modus investasi online oleh affiliator. Beberapa data yang
dipergunakan untuk menunjang penelitian ini secara khusus memuat data primer berupa
perundang-undangan yang secara khusus memuat kejahatan tentang penyebaran akses pejudian.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan, pertama bahwa aktifitas dan promosi yang
dilakukan oleh affiliator dalam kegiatan Binary Option merupakan kegiatan perjudian yang sudah
dilarang secara tegas oleh Hukum Pidana Materiil Indonesia. Kedua, penjatuhan sanksi dalam
penelitian ini merujuk pada pasal yang memuat tentang penyebaran akses perjudian yang dimuat
dalam beberapa Undang-Undang kemudian dikaitkan dengan delik tentang pencucian uang yang
memperkuat dalil argumen penelitian ini.


Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v24i2.11330

Article Metrics

Abstract views : 53| PDF views : 19

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats