IMPLEMENTASI DISPENSASI PERKAWINAN DITINJAU DARI TEORI EFEKTIVITAS HUKUM DI PENGADILAN AGAMA REMBANG PADA MASA COVID-19
Abstract
Skripsi dengan judul “Implementasi Dispensasi Perkawinan Ditinjau Dari Teori Efektivitas Hukum di Pengadilan Agama Rembang Pada Masa Covid-19”, secara umum bertujuan: mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam pemberian dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Rembang; mengetahui dan menganalisis implementasi dispensasi perkawinan ditinjau dari teori efektivitas hukum di Pengadilan Agama Rembang pada masa covid-19. Metode penelitian yang digunakan adalah adalah yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode penentuan sampel dengan purposive sampling. Metode pengumpulan data menggunakan data primer dan data sekunder, yang kemudian diperiksa, diolah, dan dianalisa secara kualitatif, selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memberikan atau mengabulkan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Rembang melibatkan berbagai faktor yang mempengaruhi keputusan tersebut, yaitu: 1) kelengkapan administrasi; 2) kemaslahatan yang ditimbulkan atas penetapan dispensasi perkawinan; 3) faktor kedewasaan dari kedua calon mempelai. Implementasi terkait dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Rembang masih belum bisa dianggap efektif karena kurangnya peranan dari penegak hukum, minimnya fasilitas dan sarana pendukung, serta kurangnya kesadaran masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.24176/sk.v24i2.11345
Article Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
View My Stats