Perlindungan Hukum Bagi Influencer Dalam Melakukan Endorsement Produk Kecantikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Firda Noor Malia
Yusuf Istanto
Nandha Surya Pamungkas

Abstract


Abstrak

 

Penelitian bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum influencer, pelaku usaha pemilik produk kecantikan, dan pengguna produk kecantikan dalam endorsement berdasarkan UUPK dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi influencer yang melakukan endorsement produk kecantikan berdasarkan UUPK dan KUHPerdata. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskripstif analitis. Metode pengumpulan data dengan study kepustakaan untuk mengumpulkan data sekunder. Data diolah dan disajikan dalam bentuk deskripsi serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa dalam endorsement berdasarkan Pasal 1 angka 3 UUPK yang dikaitkan Pasal 17 ayat (1) UUPK influencer sebagai pelaku usaha periklanan, berdasarkan Pasal 1 angka 2 UUPK yang dikaitkan dengan doktrin the privity of contract pemilik produk kecantikan sebagai konsumen dari influencer, sedangkan pengguna produk kecantikan bukan konsumen dari influencer. Perlindungan hukum bagi influencer yang melakukan endorsement produk kecantikan bisa didasarkan pada Pasal 17 ayat (1) huruf f UUPK yang mengakui Pasal 9 UU ITE termasuk aturan periklanan dalam UUPK dan didasarkan pada Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata.

 

Kata Kunci: Endorsement, Influencer, Perlindungan Hukum

Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v24i2.11346

Article Metrics

Abstract views : 77| PDF views : 22

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats