ANALISIS YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP PERLINDUNGAN PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DI KABUPATEN KUDUS

Nailal Husna
Iskandar Wibawa

Abstract


Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kudus setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang. Pendekatan yuridis normatif digunakan dengan fokus pada studi kepustakaan, menggunakan metode deskriptif dan kualitatif. Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch digunakan sebagai pisau analisis untuk mengevaluasi relevansi perlindungan hukum bagi UMKM di Kudus. Temuan menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 memberikan dasar hukum yang kuat untuk perlindungan UMKM, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum seperti yang ditegaskan oleh Radbruch. Pemerintah daerah Kudus telah menerapkan kebijakan penyederhanaan proses perizinan, sistem perizinan online, dan perlindungan hak kekayaan intelektual sebagai langkah konkret dalam mendukung UMKM. Relevansi perlindungan hukum bagi UMKM di Kudus dalam konteks Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 secara positif terlihat dalam implementasi kebijakan dan upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan usaha yang inklusif dan berkelanjutan. Meskipun demikian, tantangan seperti kekhawatiran terhadap kewajiban pajak usaha masih perlu diatasi melalui edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi UMKM di Kudus setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menggambarkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan usaha yang adil dan stabil. Prinsip-prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum menjadi pedoman penting dalam mengembangkan kebijakan hukum yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.


Keywords


UMKM, Perlindungan hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Dani Muhtada dan Ayon Diniyanto, 2017, “Harmonisasi Peraturan Daerah Tantangan dan Strategis di Era Otonomi Daerah”, UPT Penerbitas Universitas Jember, Jember.

Indonesia, P, 2008, “Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah” (Issue 1).

Manan, B, 2019, “Nilai-Nilai Dasar Keindonesiaan dan Negara Hukum”. 1.

Makarao, et.all, 2015, “Hukum Koperasi Usaha Mikro, kecil dan Menengah di Indonesia”, Sinar Grafika, Jakarta.

Moeliono, T. P., & Sebastian, T, 2015, “Tendensi reduksionis dan utilitarianis dalam ilmu hukum indonesia” : 11.

Moh Mahfud MD, 2020, “Politik Hukum di Indonesia”, Gajawali Press, Depok.

Moh Taufiq Makarao, et.all, 2012, “Hukum Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia”, Akademia Permata, Jakarta.

Nur Aini Kartika Sari, et.all, 2020, “Implementasi kebijakan Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2018 sebagai Upaya Peningkatan UMKM di Kabupaten Kudus”, Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya.

Peter Mahmud Marzuki,2016, “Penelitian Hukum, Edisi Revisi”, Kencana, Jakarta.

Philipus M. Hadjon, 2008, "Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia", Bina Ilmu Hamidi, Surabaya.

Raharjo Soeroso,2009, " Pengantar Ilmu Hukum", Sinar Grafika, Jakarta.

Ridwan Khairandy,2017, "Iktikad Baik Dalam Kontrak : Di Berbagai Sistem Hukum", FH UII Press, Yogyakarta.

Romli Atmasasmita,2012, "Teori Hukum Integratif : Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan Dan Teori Hukum Progresif ", Genta Publishing, Yogyakarta.

Setiono, 2014, “Rule of Law (Supremasi Hukum)”, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Soerjono Soekanto, 2006, “Pengantar Penelitian Hukum”, Universitas Indonesia, Depok.

Soeroso Raharjo,2009, "Pengantar Ilmu Hukum", Sinar Grafika, Jakarta.

Agnes Ariningtyas dan Yohanes Suwanto, 2022, “kajian kritis terhadap Undang-Undang Cipta Kerja berkaitan dengan Kemudahan Berusaha bagi UMKM”, hlm 3, Souveregnty : Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional.

Anggreany Arief and Rizki Ramadani, 2021, “Omnibus Law Cipta Kerja dan Implikasinya Terhadap Konsep Dasar Perseroan Terbatas,” hlm 107, Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam 6.

Arliman S, L. 2017. Perlindungan Hukum Umkm Dari Eksploitasi Ekonomi Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(3), 393. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i3.194

Bambang Sri hartono, et.all, 2021, “Strategi dan Model Omnibus Law dalam Penataan Regulasi”, YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam.

Indah, S, 2023, “Perdagangan bebas dalam menghadapi resesi global ( Laws Creates the msmes Opportunities in Free Trade for Facing the Global Recession”. 53, 232.

Kaswinata, Isnaini Harahap, Zuhrinal M. Nawawi, & A. S. ,2023, “Signifikansi Perananan Umkm Dalam Pembangunan Ekonomi Di Kota Medan Dalam Perspektif Syariah”. Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 6(2), 721.

Khair Widiatmoko dan Simarmata, 2022, “Analisis UU Cipta Kerja dan Kemudahan Berusaha bagi UMKM”, Jurnal Syintax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia.

Muhammad Faiz Aziz dan Nunuk Febriananingsih, 2020, “Mewujudkan Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja”, hlm 92, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9.

Otti Ilham Khair, et.all, 2022, “Analisis UU Cipta Kerja dan kemudahan Berusaha bagi UMKM”, hlm 7, Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia.

Gustav Radburch, 2006, “Translated by Litschewski Paulson, Bonnie; Paulson, Stanley L. "Five Minutes of Legal Philosophy (1945)". Oxford Journal of Legal Studies. 26 (1): 13–15. doi:10.1093/ojls/gqi042

Rahma Aulia, 2022, “Peran Pemerintah Kabupaten Kudus dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat melalui SIDUKU Perspektif Maqashid Syariah,” TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law 5, no. 1, https://doi.org/10.21043/tawazun.v5i1.14014.

Sari, N. A. K, 2018, “Implementasi Kebijakan Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2018 Sebagai Upaya Peningkatan UMKM Di Kabupaten Kudus” The Implementation of Kudus District Regulation Number 2 Year 2018 as an Effort to Improve MSMEs in Kudus Regency. 2.

Simandjuntak, R, 2015, “Sistem Desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusional”. De Jure, Jurnal Syariah Dan Hukum, 7(1), 60.

Sofyan, S, 2017, “Peran UMKM dalam Perekonomian Indonesia” . Jurnal Bilancia, 11(1), 35. https://jurnal.iainpalu.ac.id/index.php/blc/article/view/298/216

Wuri Sumampouw, et.all, 2021, “Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”, hlm 26, De Jure Journal.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.

Admin LPJK, 2021, “UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkontitusinal Bersyarat, Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Putusan MK”, Lembaga Keuangan Jasa Konstruksi, 10 Desember 2022, https://lpjk.pu.go.id/uu-cipta-kerja-dinyatakan-inkonstitusional-bersyarat-pemerintah-segera-tindak-lanjuti-putusan-mk/

Anang Fajrul, 2019, “memahami Teori Tiga Nilai Hukum Gustav Radbruch”, Pojok Wacana, 1 Maret 2023, https://www.pojokwacana.com/memahami-teori-tiga-nilai-hukum-gustav-radbruch/

Antara news.com, 2020, “Buruh Kudus Pasang 40 Spanduk Penolakan Terhadap UU Cipta Kerja,” Antara News, October 6, https://www.antaranews.com/berita/1767601/buruh-kudus-pasang-40-spanduk-penolakan-terhadap-uu-cipta-kerja.

Fitriya, 2023, "Cari tau Poin-Poin UU Cipta Kerja Terbaru yang disahkan",Insight Talenta, 4 April 2023, https://www.talenta.co/blog/poin-poin-uu-omnibus-law-cipta-kerja-yang-disahkan/

Kudus, P. K, 2023, “Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kudus tahun 2023”. 33–34.

Okezone, 2020, “Pro Kontra Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja, DPR-Pemerintah cari Solusi Bersama”, okezone Nasional, 24 Januri 2023

Rahman, R. 2013, “Analisis kinerja produksi industri kecil rokok kretek di kabupaten kudus”.

Sagama, S, 2016, “Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan dalam Pengelolaan Lingkungan”. Mazahib, 15(1), 20. https://doi.org/10.21093/mj.v15i1.590

Setjen DPR RI, “Presiden ajak DPR Rumuskan Dua UU Besar”, http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/26207., 11 Januari 2023.

“UMKM | Pemerintah Kabupaten Kudus,” January 25, 2023, https://kuduskab.go.id/p/133/umkm.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v25i1.13347

Article Metrics

Abstract views : 26| PDF views : 11

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


 

 

Flag Counter

 

View My Stats