PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK DI TINGKAT KEPOLISIAN DENGAN MENGGUNAKAN KONSEP DIVERSI YANG BERORIENTASI PADA KORBAN


Abstract


Anak adalah pribadi yang wajib dilindungi hak-haknya, terutama anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak sebagai pelaku, anak sebagai korban maupun anak sebagai saksi. Diversi sebagai sarana penyelesaian tindak pidana anak melalui proses di luar peradilan merupakan salah satu upaya positif untuk mendapatkan keputusan terbaik bagi kepentingan anak yang berhadapan dengan hukum. Diversi diatur dalam formulasi hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penyelesaian tindak pidana anak dengan konsep diversi dapat mengalihkan persepsi negatif masyarakat terhadap juvenile delinquency. Penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak diterapkan dengan tujuan untuk memulihkan keadaan korban tindak pidana. Sehingga dapat tercapai sebuah permaafan dari korban kepada juvenile delinquency.


Keywords


Juvenile Delinquency, Diversi, Korban.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Nawawi Arief, Barda, 2015, Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-Undangan, Semarang, Pustaka Magister.

Prakoso, Abintoro, 2016, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak, Yogyakarta, Aswaja Pressindo.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2014, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, RajaGrafindo Persada

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia (UI-Pers).

Soponyono, Eko, 2012, Kebijakan Sistem Pemidanaan Yang Berorientasi Pada Korban (Dilengkapi Dengan Bahan Kajian Perbandngan), Yogyakarta, Pohon Cahaya.

Sudarto, 2013, Hukum Pidana I, Semarang, Yayasan Sudarto.

Sunggono, Bambang, 2013, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, RajaGrafindo Persada.

Sutatik, Sri, 2012, Rekonstruksi Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Anak Di Indonesia Urgensi Penerbitan Panduan Pemidanaan (The Sentencing Guidlines) Untuk Hakim Anak, Yogyakarta, Aswaja Pressindo

Jurnal:

Manihuruk, Tri Novita Sari dan Nur Rochaeti, 2016, Perlindungan Hak Anak Korban Phedofilia Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Tentang Penanganan Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Polrestabes Semarang), Jurnal Law Reform Volume 12, Nomor 1, Tahun 2016, dalam https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/viewFile/15845/11822 , diakses Pada Hari Senin, 26 Februari 2018, Pukul 11;05 Wib.

Rochaeti, Nur, 2015, Implementasi Keadilan Restoratif Dan Pluralisme Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 44 No. 2, April 2015, Dalam http://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/download/11435/9653 , dakses Pada Hari Rabu 27 September 2017, Pukul 11;49 Wib.

Rosidah, Nikmah, 2012, Pembaharuan Ide Diversi Dalam Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, MMH, Jilid 41 No. 2 April 2012, dalam https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/5746/9835 , diakses Pada Hari Senin, 26 Februari 2018, Pukul 10;25 Wib.

S, Raden Prihanto Bangun., 2013, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menangani Anak Jalanan Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Kasus Polrestabes Semaranag), Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Semarang, Universitas Diponegoro, dalam http://eprints.undip.ac.id/57642/1/Tesis_Fix.pdf , diakses Pada Hari Senin, 26 Februari 2018, Pukul 10;45 Wib.

Undang-Undang:

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (Karangan Prpf. Moeljatno).

Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Wawancara:

Wawancara Pribadi Dengan Muslih Kasusnit II PPA Di Lingkungan PPA Polrestabes Semarang Pada Hari Senin, 5 Februari 2018, Pukul 11;00 Wib.

Wawancara Pribadi Dengan Puguh Budi Utomo Penyidik Khusus Tindak Pidana Anak Di Lingkungan PPA Polrestabes Semarang Pada Hari Senin, 5 Februari 2018, Pukul 10;30 Wib.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v25i1.13352

Article Metrics

Abstract views : 20| PDF views : 7

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


 

 

Flag Counter

 

View My Stats