Pelaksanaan Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggungan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang

Wuri Widyasti

Abstract


Lelang merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian kredit macet melalui penjualan yang ditetapkan secara hukum. Pihak bank sebagai pemberi kredit memiliki hak untuk menjual barang jaminan saat debitur wanprestasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya, bank sebagai penjual sering mengalami kendala yang menyebabkan barang jaminan menjadi sulit atau bahkan tidak dapat dilelang karena permasalahan seperi renvoi dokumen, antrian jadwal lelang yang terlalu lama, pemilik agunan merupakan pihak ketiga bukan debitur, agunan dalam bentuk rumah namun SHM yang menjadi barang jaminan hanya sebagian rumah, dan adanya kekurangjelasan batas agunan yang berupa tanah sawah dan adanya gugatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan lelang eksekusi objek hak tanggungan dan mengetahui penyebab dari kendala yang dialami oleh bank sebagai penjual objek lelang eksekusi objek hak tanggungan dan solusinya. Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris (non-doctrinal) untuk mengkaji pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait dengan hak tanggungan atas tanah. Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan lelang belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang ada karena faktor-faktor diluar hukum yang menghambat lelang dan menyebabkan barang jaminan tidak dapat dilelang. Diperlukan peningkatan substansi hukum seperti ketelitian dalam proses administrasi bank, proses pemberian kredit dan pemeliharaan dokumen yang akurat. Peningkatan reformasi struktural dengan memperbaiki efisiensi dan ketersediaan sumber daya manusia di KPKNL serta perbaikan budaya dengan mendorong pendekatan yang lebih profesional dari semua pihak yang terlibat dalam proses lelang, termasuk kreditur, debitur dan notaris.


Keywords


Lelang, Eksekusi Objek Hak Tanggungan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


B.F. Sihombing, 2004, "Evolusi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah Indonesia", PT Toko Gunung Agung Tbk, Jakarta.

H. Salim HS, 2014, "Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia", PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Hasim Purba, 2022, "Hukum Perikatan dan Perjanjian", Sinar Grafika, Jakarta Timur.

J. Satrio, 2002, “Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

M. Yahya Harahap, 2005, "Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata", Sinar Grafika, Jakarta.

MD. Shodiq, 2023. "Budaya Hukum", PT Mafy Media Literasi Indonesia, Kota Solok.

Miriam Darus Badruzaman, 1978, "Perjanjian Kredit Bank", Alumni, Bandung.

Miza Nina Adlini and others, 2022, "Metode Penelitian Hukum", Haura Utama, Sukabumi.

Patrik Purwahid dan Kashadi, 2000, "Hukum Jaminan, Fakultas Hukum" Universitas Diponegoro, Semarang.

Purnama Sianturi, 2008, "Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang", Mandar Maju, Bandung.

Rachmadi Usman, 2022, “Hukum Lelang”, Sinar Grafika, Jakarta.

_______________, 2001, “Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia”, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Rianto Adi, 2021, “Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum”, Granit, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2012, "Ilmu Hukum", Bandung, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soeroso, 2011. "Pengantar Ilmu Hukum", Pt. Sinar Grafika, Jakarta.

Sudarsono, 2007, "Kamus Hukum", Rineka Cipta, Jakarta.

Sugiyono, 2012, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Sutarno, 2014, "Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank", Alfabeta, Bandung.

Jurnal

Julianti, Lis. “Optimalisasi Penjualan Aset Properti Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Pada Balai Lelang Mandiri Prasarana Denpasar Pasca Pandemi Covid-19.” Jurnal Aktual Justice 7, no. 1 (2022): 57–66.

Rianto, Ria Desmawati, Prija Djatmika, and Siti Hamidah. “Kajian Yuridis Pembatalan Lelang Eksekusi Karena Nilai Limit Rendah.” Ojs/Pkp (2017): 1–29.

Sena, I Gede Arya Wira. “Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang.” Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora 7, no. 1 (2023): 127–134.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v25i1.13380

Article Metrics

Abstract views : 32| PDF views : 15

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


 

 

Flag Counter

 

View My Stats