STUDI KOMPARATIF PERUMUSAN TINDAK PIDANA PENCABULAN ANTARA UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DENGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
“Studi Komparatif Perumusan Tindak Pidana Pencabulan Antara Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dengan Undang-Undang Perlindungan Anak”, secara umum penelitian ini bertujuan mengetahui dan membandingkan persamaan dan perbedaan : 1) perumusan perbuatan; 2) perumusan pertanggungjawaban pidana; dan 3) perumusan pidana dalam tindak pidana pencabulan antara Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan perbandingan. Spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analitis. Metode pengumpulan data menggunakan teknik studi pustaka, dengan melalui tahapan inventarisasi, identifikasi, dan klasifikasi bahan hukum. Data yang sudah dikumpulkan diolah secara kualitatif, untuk selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat persamaan dan perbedaan perumusan perbuatan, pertanggungjawaban, dan pidana dalam tindak pidana pencabulan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Persamaan dalam segi perbuatan terletak pada perbuatan pokok dan beberapa jenis cara dalam melakukan perbuatan cabul, sedangkan perbedaannya terletak pada sistem perumusan perbuatan pokok dan beberapa jenis cara dalam melakukan perbuatan cabul. Persamaan berkenaan dengan sistem pertanggungjawaban pidananya terletak pada kesamaan untuk terpenuhinya unsur-unsur kesalahan secara kumulatif, yakni mampu bertanggungjawab, hubungan batin antara pembuat dan perbuatannya yang berbentuk kesengajaan, dan tidak adanya alasan penghapus pidana. Persamaan perumusan pidana dalam kedua undang-undang tersebut, terletak pada jenis sanksi dan beberapa ketentuan pemberatan, sedangkan untk perbedaanya terletak pada sistem perumusan jenis sanksi, berat-ringannya sanksi yang diancamkan, dan syarat pemberatan pidana.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Evi Hastuti, dkk. “Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Melalui Mediasi.” Jurnal Law Review 3, no. 2 (2020): 148.
Agustanti, Rosalia Dika. “Penegakan Hukum Pelaku Perbuatan Cabul Dalam Putusan Bebas Terhadap Perempuan.” Jurnal Yuridis 7, no. 1 (2020): 28. https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/1843.
Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Hariwijaya, M. Metodologi Dan Teknik Penulisan Skripsi, Tesisi & Disertasi Untuk Ilmu-Ilmu Sosial Dan Humaniora, n.d.
Ibid, n.d.
Ishaq. Hukum Pidana. Depok: Raja Grafindo Persada, 2019.
Megayati, Dhina. Op. Cit, n.d.
Muhaimin. Op Cit, n.d.
Simfoni-PPA. “Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan Dan Anak (SIMFONI PPA),” 2022. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan.
Sudarto. Hukum Pidana 1 Edisi Revisi. Semarang: Yayasan Sudarto, 2018.
Yuwono, Ismantoro Dwi. Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta: Medpress Digital, 2015.
DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v25i2.14541
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Suara Keadilan is licensed under CC BY-NC-SA 4.0