ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP KEABSAHAN AKAD NIKAH DALAM PERKAWINAN YANG DILAKS

Evi Sintia Rahma, Dwiyana Achmad Hartanto, Wahyu Edy Amrulloh

Abstract


Analisis Hukum Islam Terhadap Keabsahan Akad Nikah Dalam Perkawinan Yang Dilaksanakan Secara Online Di Indonesia”, secara umum bertujuan menganalisa mekanisme pelaksanaan akad nikah dalam perkawinan yang dilakukan secara online di Indonesia dan menganalisa keabsahan akad nikah dalam perkawinan yang dilaksanakan secara online berdasarkan hukum Islam di Indonesia.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode pengumpulan menggunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data tambahan, yang kemudian diperiksa, diolah dan dianalisa secara kualitatif, selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah.

Berdasarkan hasil penelitian bahwa mengenai mekanisme akad nikah dalam perkawinan yang dilaksanakan secara online harus diperhatikan terlebih dahulu para pihak yang terlibat, kemudian penentuan akad harus ada penyesuaian waktu antara calon suami dan calon istri karena letak geografis yang jauh. Selanjutnya mengenai keabsahan akad nikah dalam perkawinan yang dilaksanakan secara online menurut hukum Islam adalah sah apabila memenuhi rukun dan syarat perkawinan, yaitu adanya kedua mempelai yang akan melangsungkan pernikahan, wali, saksi dan ijab kabul. Akad nikah online dilaksanakan karena adanya penyebaran virus Covid-19 yang marak terjadi pada saat itu. Akad nikah seperti ini bukanlah sesuatu yang lazim untuk dilakukan melainkan karena ada alasan tertentu yang mengharuskan akad secara online, seperti jarak yang sangat jauh.


Keywords


Akad Nikah Online, Covid-19, Hukum Islam

References


Adrian Sutedi, 2008, Hukum Pajak dan Retribusi Daerah, Ghalia Indonesia, Bogor, 2008,

M. Hariwijaya dan Bisri M. Djaelani, 2011, Panduan Menyusun Skripsi dan Tesis, Siklus, Yogyakarta

H. Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

H. Afifuddin dan Beni Ahmad Saebani, 2012, Metodologi Penelitian Kualitatif, Pustaka Setia, Bandung

H.B. Sutopo, 1998, Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif, Bagian II, UNS Press, Surakarta

Farida Tuharea, 2017, Fungsi Pengawasan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Di Era Otonomi Daerah, Legal Pluralism : Volume 7 Nomor 1

Mardiasmo, 2014, Otonomi Daerah dan Manajemen Keuangan Daerah, Edisi Revisi, Andi, Yogyakarta




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v25i2.14543

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter

View My Stats

Jurnal Suara Keadilan is licensed under CC BY-NC-SA 4.0