ANALISIS KASUS INSIDEN BAWEAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Berdasarkan Konvensi Chicago 1944 diakui bahwa ruang udara yang berada diatas wilayah suatu negara tunduk pada kedaulatan negara tersebut. Pada 03 Juli 2003 terjadi insiden antara pesawat tempur TNI AU Indonesia (F-16 Fighting Falcon TNI AU) melawan pesawat tempur AL Amerika Serikat (F-18 Hornet) biasa dikenal insiden bawean. Pesawat F-18 merupakan bagian dari kekuatan kapal induk CVN-70 melakukan latihan penerbangan rutin dan manuver berbahaya bagi lalu lintas penerbangan sipil di ruang udara Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pesawat F-18 Hornet milik AL Amerika Serikat di ruang udara Indonesia serta untuk mengkaji kasus insiden bawean apabila ditinjau dari perspektif hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan terhadap data sekunder baik data sekunder umum dan data sekunder hukum. Dalam kasus ini pelanggaran hukum yang terjadi yaitu pesawat F-18 tidak melakukan izin untuk melakukan penerbangan dengan melintasi ruang udara yang menjadi teritori Indonesia kepada Bandara Juanda serta melakukan manuver berbahaya bagi lalu lintas penerbangan sipil di ruang udara Indonesia. Dimana dalam aturan hukum internasional hal ini tidak diperbolehkan karena terdapat perbedaan jalur antara jalur penerbangan peswat komersial dengan jalur penerbangan pesawat militer.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v25i2.14550
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Suara Keadilan is licensed under CC BY-NC-SA 4.0