POTRET KONSTITUSIONAL IMPLIKASI KEBIJAKAN FISKAL PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK
Abstract
Perubahan undang-undang di bidang perpajakan yang mengikuti perkembangan masyarakat mendorong Pemerintah dan DPR untuk berhasil mengundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. Undang-undang ini mengatur program pengampunan sukarela bagi wajib pajak. Namun, implikasi konstitusional dari program pengungkapan sukarela ini memberikan privilege kepada wajib pajak yang tidak taat, sehingga menciptakan kesan bahwa kemudahan tersebut membenarkan tindakan penghindaran pajak atau penyembunyian harta. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer meliputi buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Bahan hukum sekunder mencakup artikel jurnal, website, serta sumber online lainnya, sementara bahan hukum tersier adalah kamus hukum. Program pengungkapan sukarela bagi wajib pajak memberikan kontribusi besar terhadap keuangan negara, khususnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kebijakan fiskal yang tercakup dalam program ini memberikan implikasi terhadap asas keseimbangan dan keadilan, sehingga dapat mencederai dan mendistorsi makna ketaatan dan kepatuhan wajib pajak.
Keywords
Kata kunci: Pajak; Program Pengungkapan Sukarela; Wajib Pajak; Implikasi;
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
- Aditya Andela Pratama, dkk. Bunga Rampai Politik Hukum Perundang-Undangan. N.P.: Graf Literature, 2024.
- Ayza, Bustamar. Hukum Pajak Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.
- Djafar Saidi, M., & Djafar, E. M. Hukum Keuangan Negara: Teori dan Praktik. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2021.
- Sutedi, A. Hukum Pajak. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
- Ardiansyah, C. F. "Efektivitas Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan melalui Program Pengungkapan Sukarela dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak Sukarela." Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 2 (2022).
- Buulolo, E. "Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana pada Tindak Pidana Pencabulan dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/PN.Mlg)." Jurnal Panah Hukum 1, no. 1 (2022): 26–35.
- Cahyadini, A., Atmaja, B. A., & Margana, I. O. "Pembaharuan Sanksi Pajak sebagai Upaya Mengoptimalkan Penerimaan Negara." Veritas et Justitia 3, no. 2 (2017): 494–518.
- Firmansyah, R. A., & Wijaya, S. "Natura dan Kenikmatan Sebelum dan Sesudah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan." Jurnal Pajak dan Keuangan Negara (PKN) 3, no. 2 (2022): 343–359.
- Herningtyas, R. "Menginisiasi Diplomatic Governance dalam Perumusan dan Artikulasi Politik Luar Negeri." Jurnal Politik Profetik 3, no. 2 (2015).
- Irawan, F., & Raras, P. "Program Pengungkapan Sukarela dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Pajak di Masa Pandemi COVID-19." Pengmasku 1, no. 2 (2021): 86–93.
- Mahmud, M., & Mooduto, W. I. S. "Menakar Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela." Jambura Accounting Review 4, no. 1 (2023): 56–65.
- Peilouw, C. T. "Kepatuhan Wajib Pajak dan Program Pengungkapan Sukarela." Akurasi: Jurnal Studi Akuntansi dan Keuangan 5, no. 2 (2022): 243–253.
- Rizki, I. A. "Self Assessment System sebagai Dasar Pungutan Pajak di Indonesia." Jurnal Al-‘Adl 11, no. 2 (2018).
- Sisokhi, O. "Analisis Putusan Lepas dari Segala Tuntutan pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 1002/Pid.B/2008/PN.Smg)." Jurnal Panah Hukum 1, no. 1 (2022): 47–58.
- Wijayanto, N., Aziz, H., & Taufik, R. "Keadilan bagi Wajib Pajak yang Mengikuti Program Pengampunan Pajak Pasca Berlakunya Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak." Jurnal Pemandhu 3, no. 3 (2022): 237–245.
- Wijaya, S., & Taufik, R. "Kepatuhan Wajib Pajak dan Program Pengungkapan Sukarela." Akurasi: Jurnal Studi Akuntansi dan Keuangan 5, no. 2 (2022): 243–253.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pajakku.com. "Simak Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak 2022." Diakses 25 Januari 2025. https://www.pajakku.com/read/6168e6c04c0e791c3760b8df/Simak-Ketentuan-Program-Pengungkapan-Sukarela-Wajib-Pajak-2022.
- Pajakku.com. "Awas, Jangan Salah Kenali Perbedaan Tax Amnesty dan PPS." Diakses 28 Januari 2025. https://www.pajakku.com/read/623d7d78a9ea8709cb18991c/Awas-Jangan-Salah-Kenali-Perbedaan-Tax-Amnesty-dan-PPS.
- Setjen.kemenkeu.go.id. "Komwasjak Lakukan Edukasi Program Pengungkapan Sukarela bagi Wajib Pajak." Diakses 25 Januari 2025. https://setjen.kemenkeu.go.id/in/post/komwasjak-lakukan-edukasi-program-pengungkapan-sukarela-bagi-wajib-pajak.
- Setjen.kemenkeu.go.id. "Komwasjak Lakukan Edukasi Program Pengungkapan Sukarela bagi Wajib Pajak." Diakses 27 Januari 2025. https://setjen.kemenkeu.go.id/in/post/komwasjak-lakukan-edukasi-program-pengungkapan-sukarela-bagi-wajib-pajak.
DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v25i2.14563
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Suara Keadilan is licensed under CC BY-NC-SA 4.0