PENGELOLAAN AMDK AIR MINERAL OLEH NEGARA SEBAGAI PEMENUHAN RIGHT TO WATER BERBASISKAN WELFARE STATE
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang AMDK air mineral sebagai pemenuhan Right to Water, hak untuk bertahan hidup dan hak kesehatan yang termuat dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Terdapat problematika hukum komersialisasi air atas AMDK air mineral yang posisinya masih dibutuhkan pada masa transisi deprivatisasi air melalui UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air di mana perlu adanya rumusan regulasi yang lebih memenuhi hak rakyat atas air secara komprehensif. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa deprivatisasi air membutuhkan proses panjang karena pemenuhan sumber daya air oleh negara masih kurang optimal secara kualitas dan kuantitas untuk dijadikan sebagai sumber air minum yang sehat dan layak. Selain itu, AMDK Air Mineral dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air tidak memberikan definisi normatif yang dapat memberikan kepastian hukum dan tidak menjadi bagian dari hak rakyat atas air sehingga menjadi celah privatisasi yang berimplikasi pada kuatnya komersialisasi air minum di era transisi ini.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Asmadi dkk, 2011, Teknologi Pengilahan Air Minum, Yogyakarta: Gosyen Publishing.
Budiardjo, Miriam, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik (edisi revisi), Jakarta: Gramedia.
Irianto, Djoko Pekik, 2006, Gizi Olahraga, Yogyakarta: UNY.
Iver, Mac, 1950, The Modern State, Oxford University Press: London.
Jayus, 2019, Hukum Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu, Surabaya: CV. Jakad Publishing.
Muchsan, 1992, Sistem Pengawasan Terhadap perbuatan Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Liberty: Yogyakarta.
Muhtaj, Majda El, 2008, Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi Sosial Budaya, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Muslimin, Amran, 1982, Beberapa Asas-Asas dan Pengertian-Pengertian Pokok Tentang Administrasi dan Hukum Administrasi, Alumni: Bandung.
Slamet, Juli Soemirat, 1994, Kesehatan Lingkungan, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Asnawi, M Iqbal, 2016, Implikasi Pengelolaan BUMN Persero dalam Kerangka Welfare state Berdasarkan Mekanisme Perseroan Terbatas, Jurnal Hukum Samudra Keadilan 11 (1): 128.
Fathimah, Fida, 2013, Pengaruh Bauran Pemasaran Terhadap Kepuasan Konsumen Air Mineral ASA di Samarinda, Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis 1 (4): 340-350.
Hadiyono, 2020, Indonesia dalam Menjawab Konsep Negara Welfare state dan Tantangannya, Jurnal Hukum Politik Dan Kekuasaan 1 (1): 23–33.
Hapsari, Nindra Wahyu, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Kelompok Minoritas Gender Sebagai Implementasi Pemenuhan Hak Asasi Manusia (Perbandingan Kasus LGBT Di Indonesia, India Dan Brunei Darussalam), Jurnal Dharmasisya 1 (2): 945–56.Wattimena, osina Augusthina Yvonne, 2021, Pemenuhan Hak Atas Air Bersih Dan Sehat, Serta Hak Menggugat Masyarakat, Balobe Law Journal 1(1): 1–16.
Juan, Christoper, dan Arief Suryono, 2022, Tinjauan Yuridis Terhadap Adanya Privatisasi di Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta (PD PAM JAYA), Jurnal Privat Law 10 (2): 189–98.
Kasim, Helmi, 2015, Penegasan Peran Negara Dalam Pemenuhan Hak Warga Negara Atas Air, Jurnal Konstitusi 12 (2): 353–72.
Mufrodi, Zahrul, Dyah Suryani, dan Asep Rustiawan, 2019, Konsumsi Air Minum dalam Kemasan (AMDK) Pada Mahasiswa, Jurnal Afiasi 4 (2): 55–63.
Nugroho, Hanantyo Sri, 2016, Dinamika Kewenangan Pemerintahan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Di Indonesia, Jurnal Ilmu Politik Dan Pemerintahan 7 (4):150–65, https://doi.org/10.37058/JIPP.V2I2.2297.
Taqiuddin, Habibul Umam, 2021, Gagasan UUD 1945 Sebagai Konstitusi Politik, Konstitusi Ekonomi dan Konstitusi Sosial, Jurnal Econetica 3 (2): 38–54.
Yunus, Nur Rohim, 2015, Aktualisasi Welfare state Terhadap Kehidupan Bernegara dalam Dimensi Keislaman dan Keindonesiaan, Jurnal Ilmu Syariah 3 (2): 253–76.
Ambarwati, R.D., “Air Bagi Kehidupan Manusia, Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten”, diakses 26 Februari 2024
Extrada, Ricko Anas, 2020, Konstitusionalitas Wewenang Negara Terhadap Pengelolaan Sumber Daya Air Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia, Skripsi, Program Sarjana Ilmu Hukum, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Wulandari, Andi Sri Rezky 2022, Rekonstruksi Pengaturan Hukum Tanggung Jawab Negara Terhadap Pemenuhan Hak Atas Air Bersih, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum, Makassar: Universitas Hasanuddin.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, LN.2023/No.41, TLN No.6856.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, LN.2019/NO.190, TLN NO.6405
Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, LN. 2009/ No. 144, TLN NO. 5063.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004, Perkara Nomor 008/PUU-III/2005
Badan Pusat Statistik, “Persentase Rumah tangga Menurut Provinsi dan Sumber Air Minum 2000-2016”, diakses 18 Februari 2024. https://www.bps.go.id/statictable/2014/09/10/1361/persentase-rumah-tangga-menurut-provinsi-dan-sumber-air-minum-2000-2016.html.
Bayu, Dimas Jarot, “Kualitas Air Buruk, PDAM Perlu Diberdayakan,” diakses 26 Februari 2024. https://properti.kompas.com/read/2015/03/11/205956921/Kualitas.Air.Buruk.PDAM.Perlu.Diberdayakan.
Binus University, “Utilitarianisme dan Tujuan Perkembangan Hukum Multimedia di Indonesia”, diakses 18 Februari 2024. https://business-law.binus.ac.id/2016/06/30/utilitarianisme-dan-tujuan-perkembangan-hukum-multimedia-di-indonesia/
Encyclipedia Britannica, “Welfare state”, diakses 18 Februari 2024. https://www.britannica.com/topic/welfare-state.
Ernis, Devy, “Pakar IPB University: Kualitas Air di 10 Provinsi di Indonesia Buruk - Tekno Tempo.Co,” diakses 26 Februari 2024. https://tekno.tempo.co/read/1561635/pakar-ipb-university-kualitas-air-di-10-provinsi-di-indonesia-buruk
Indonesia.Go.Id, “Teguk Kesegaran Airnya, Lindungi Kesehatan Masyarakatnya,” diakses 25 Februari 2024. https://www.indonesia.go.id/ragam/komoditas/ekonomi/teguk-kesegaran-airnya-lindungi-kesehatan-masyarakatnya.
Kementerian Kesehatan, “7 Dari 10 Rumah Tangga Indonesia Konsumsi Air Minum Yang Terkontaminasi – Sehat Negeriku,” diakses 19 Februari 2024, https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20210401/3337402/7-dari-10-rumah-tangga-indonesia-konsumsi-air-minum-yang-terkontaminasi/.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesi, “Seluruh UU SDA Dibatalkan MK,” diakses 20 Februari 2024, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=10634.
Nasional Tempo.Co, “Menyediakan Air Minum Yang Aman Dikonsumsi”, diakses 26 Februari 2024. https://nasional.tempo.co/read/1558759/menyediakan-air-minum-yang-aman-dikonsumsi.
.Pemerintah Kabupaten Karawang, “Hak Asasi Air,” diakses 9 Februari 2024. https://www.karawangkab.go.id/berita/hak-asasi-air-0.
SKAMRT 2021, “Studi Kualitas Air Minum Indonesia”, diakses 19 Februari 2024, https://labmandat.litbang.kemkes.go.id/riset-badan-litbangkes/menu-riskesnas/menu-rikus/435-skamrt-2021.
Sulistyawati, Laeny, “Rentan Alami Cemaran, AMDK Diawasi | Republika Online,” diakses 26 Februari 2024. https://news.republika.co.id/berita//qdn57n370/rentan-alami-cemaran-amdk-diawasi.
United Nations, “International Covenant on Economic, Social and Culturan Rights (ICESCR), yang diterjemahkan oleh Komnas HAM RI dalam Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik Hak Ekonomi Sosial dan Budaya”,diakses 9 Februari 2024. https://www.komnasham.go.id/files/1480577941-komentar-umum-kovenan-hak-sipil-$XHHPA.pdf
Yanuar, Yudono, “Aqua Didenda 13 M, Dinyatakan KPPU Melakukan Praktik Monopoli - Bisnis Tempo.Co”, diakses 26 Februari 2024. https://bisnis.tempo.co/read/1043621/aqua-didenda-13-m-dinyatakan-kppu-melakukan-praktik-monopoli.
DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v26i1.14695
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Suara Keadilan is licensed under CC BY-NC-SA 4.0