REKONSEPTUALISASI KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL UNTUK MELAKSANAKAN MEKANISME EVALUASI HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI PADA CABANG KEKUASAAN YUDIKATIF

Natasya Aurel Valentina, Muhammad Khoiril Akhyar

Abstract


Salah satu pokok materi penting dalam Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yaitu adanya evaluasi hakim konstitusi. Adanya ketentuan baru tersebut, telah memunculkan diskursus baru, diantaranya apakah mekanisme evaluasi hakim konstitusi diperlukan serta efektivitas mekanisme evaluasi tersebut, bagaimana mekanisme evaluasi hakim konstitusi akan dijalankan oleh masing-masing cabang kekuasaan, serta dampak apa saja yang akan ditimbulkan jika mekanisme evaluasi tersebut dijalankan. Tulisan ini memfokuskan pada beberapa substansi pembahasan, diantaranya: 1) Urgensi rekonseptualisasi kewenangan Komisi Yudisial dalam melaksanakan evaluasi hakim konstitusi pada cabang kekuasaan yudikatif; dan 2) Skema pelaksanaan evaluasi hakim konstitusi oleh Komisi Yudisial. Penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan histori, dan pendekatan perbandingan. Tulisan ini memiliki dua kesimpulan, pertama terkait urgensi rekonseptualisasi kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam melaksanakan evaluasi hakim konstitusi pada cabang kekuasaan yudikatif. Kedudukan KY sebagai lembaga independen yang merupakan constitutional organ, juga sebagai auxiliary organ dalam ketatanegaraan Indonesia, dapat diartikan bahwa KY merupakan lembaga pendukung ataupun penyokong lembaga lain di dalam menjalankan kewenangannya. Konsep pelibatan KY dalam hal ini, sejatinya hanya dapat diwujudkan pada cabang kekuasaan yudikatif. Kedua, skema pelaksanaan evaluasi hakim konstitusi oleh Komisi Yudisial. Penulis mengusulkan bahwa evaluasi hakim konstitusi harus dijalankan dengan beberapa indikator penilaian. Sebagaimana indikator-indikator tersebut merupakan faktor utama yang harus dinilai KY dalam melakukan evaluasi hakim konstitusi. Indikator penilaian KY terhadap hakim konstitusi ini diprioritaskan pada dua kriteria: pertama, penilaian kinerja kualitatif; dan kedua, penilaian kinerja kuantitatif. Penilaian kinerja kualitatif meliputi: a) Kemampuan hakim dalam menerapkan prinsip pada fakta; b) Pengetahuan hukum yang terbukti; c) Kemampuan analisis dan penalaran, sedangkan untuk penilaian kinerja secara kuantitatif meliputi: a) Seberapa banyak perkara yang diselesaikan oleh hakim; b) Waktu yang dihabiskan untuk setiap perkara; c) Waktu rata-rata untuk menyelesaikan putusan; dan d) Seberapa sering kinerja hakim konstitusi dikeluhkan.

Keywords


Jurnal Suara Keadilan

References


Ady Thea DA. “Mantan Hakim Konstitusi Soroti Ketentuan Evaluasi Dalam RUU Perubahan Keempat UU MK.” Hukumonline.Com. 2023. Diakses 21 Juli 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/mantan-hakim-konstitusi- soroti-ketentuan- evaluasi-dalam-ruu-perubahan-keempat- uu-mk-lt64256a4a50802/.

Ady Thea DA. “Mantan Ketua MK: RUU Perubahan Keempat UU MK Mengancam Negara Hukum.” Hukumonline.Com. 2024. Diakses 21 Juli 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/mantan-ketua-mk--ruu-perubahan-keempat-uu-mk-mengancam-negara-hukum-lt664714a67f42e/.

Andi Irmanputra Sidin. “KONSTITUSIONALITAS KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM PROSES SELEKSI PENGANGKATAN HAKIM.” Jurnal Ketatanegaraan 4 (2017).

Anwar, Ahmad Syaifudin, and Lilik Agus Saputro. “Kemandirian Kekuasaan Kehakiman Dalam Mekanisme Pengangkatan Dan Pemberhentian Hakim Konstitusi.” Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam 2, no. 2. (2022).

Faiz, Elza. Risalah Komisi Yudisial: cikal bakal, pelembagaan, dan dinamika wewenang. Jakarta: Sekretariat Jenderal, Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2013.

Fernanda, Diah Ayu, Achmad Arbi’ Nur Badrotin Jabbar, Saifullah Yudha Noorman Rachmaddany, and Ajeng Ayu Maghfiroh. “The Effectiveness of Constitutional Supervision Judges by the Constitutional Court Honorary Council: (Study of the Constitutional Court Honorary Council Decision Number 2/MKMK/L/11/2023).” Reformasi Hukum 28, no. 1 (April 29, 2024): 57–69.

Ghazian Muhtadi Andria. “Dualisme Pengawasan Kode Etik Hakim Di Indonesia Studi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Dan Komisi Yudisial.” Madania: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam 13, no. 2 (2023).

Hamidi, Jazim, and Mustafa Lutfi. “Constitutional Question (Antara Realitas Politik Dan Implementasi Hukumnya).” Jurnal Konstitusi 7, no. 1 (2016).

Howlett, Michael, and Sarah Giest. “Policy Cycle.” In International Encyclopedia of the Social & Behavioral Sciences, 288–292. Elsevier, (2015).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). “Majelis Kehormatan Dan Hakim Konstitusi Perkuat Sinergisitas Fungsi Dan Tugas.” Mkri.Id. Diakses 23 Juli 2024. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=20100&menu=2.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). “Sejarah Dan Perkembangan.” Mkri.Id. Diakses 22 Juli 2024. https://www. mkri.id/index.php?page=web.ProfilMK&id=1&menu=2.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Perss, 2020.

Muhammad Fauzan, Tifanny Nur Yacub, Egi Rivaldi Gumilar, Nadila Safitri, and Matthew Jakaria Sitanggang. “REKONSTRUKSI KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL TERHADAP PENGUSULAN HAKIM KONSTITUSI SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN NETRALITAS HAKIM KONSTITUSI DI INDONESIA.” Jurnal Esensi Hukum 5, no. 2 (2023).

Renata Christha Auli. “Arti Due Process of Law.” Hukumonline.Com. 2024. Diakses 20 November 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-due-process-of-law-lt64edc30233bb7/.

Tanjung, Indra Utama. “Eksistensi Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim (Tinjauan Yuridis Terhadap Undang-Undang No. 18 Tahun 2011).” Al-Fikru: Jurnal Ilmiah 15, no. 2 (2021): 65–77.

Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi 2014-2016. Cet. 1. Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2017. https://www.mkri.id/public/content/landmark/landmark%20buku%203.pdf.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v26i1.14756

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter

View My Stats

Jurnal Suara Keadilan is licensed under CC BY-NC-SA 4.0