PERUBAHAN REZIM HUKUM DAN RISIKO IMPUNITAS KORUPSI DI BADAN USAHA MILIK NEGARA

B. Lora Christyanti

Abstract


Pengesahan Perubahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara membawa perubahan rezim hukum dengan mengeluarkan keuangan Badan Usaha Milik Negara dari rezim keuangan negara. Reformasi ini berdampak pada yurisdiksi penegakan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara, terutama terkait unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai Sovereign Wealth Fund semakin memperumit pengawasan terhadap aset yang sebelumnya termasuk dalam keuangan negara. Artikel ini menganalisis dampak perubahan rezim hukum ini terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Keuangan Negara, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa perubahan ini berpotensi mempersempit cakupan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengaudit serta menyelidiki dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara. Selain itu, analisis terhadap kasus korupsi yang melibatkan direksi Badan Usaha Milik Negara menunjukkan bahwa pemisahan keuangan ini dapat mempersulit pembuktian unsur kerugian negara dalam peradilan Tindak Pidana Korupsi, yang berisiko melemahkan efektivitas pemberantasan korupsi di sektor Badan Usaha Milik Negara. Lebih lanjut, perubahan rezim hukum ini menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Negara, terutama setelah aset negara dialihkan ke Danantara. Oleh karena itu, diperlukan kajian lebih lanjut terhadap dampak jangka panjang reformasi ini terhadap transparansi dan pengawasan, guna memastikan bahwa fleksibilitas keuangan Badan Usaha Milik Negara tidak membuka celah impunitas dalam tindak pidana korupsi.


Keywords


akuntabilitas keuangan BUMN; Danantara; keuangan negara; perubahan rezim hukum; tindak pidana korupsi

References


Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Bainbridge, Stephen M. “The Business Judgment Rule as Abstention Doctrine.” Vanderbilt Law Review 83 (2019): 83–130. https://doi.org/10.2139/ssrn.429260.

Hr, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2016.

Jensen, Michael C., and William H. Meckling. “Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure.” In A Theory of the Firm: Governance, Residual Claims and Organizational Forms. Harvard: Harvard University Press, 2000.

Marzuki, Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media, 2017.

Mulgan, Richard. Holding Power to Account: Accountability in Modern Democracies. Hampshire: Palgrave Macmillan, 2003.

Musgrave, Richard A., and Peggy B. Musgrave. Public Finance in Theory and Practice. 5th ed. New York: McGraw-Hill Book Co, 1989.

OECD. OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises 2024. OECD, 2024. https://doi.org/10.1787/18a24f43-en.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, § Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 58 (2021).

Stigler, George J. “The Theory of Economic Regulation.” The Bell Journal of Economics and Management Science 2, no. 1 (1971): 3. https://doi.org/10.2307/3003160.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (2003).

Undang-Undang Republik Indonesai Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (2025).




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v26i1.14760

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter

View My Stats

Jurnal Suara Keadilan is licensed under CC BY-NC-SA 4.0