KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS DI BIDANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DASAR PADA ERA OTONOMI DAERAH

Subarkah Subarkah
Bisri Bisri

Abstract



Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kudus di bidang penyelenggaraan pendidikan dasar
adalah menjadikan penyelenggaraan pendidikan dasar sebagai salah satu prioritas
pembangunan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten
Kudus Tahun 2005 – 2025 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kudus Tahun
2008 – 2013, serta menindaklanjutinya melalui penerbitan Peraturan Daerah yang khusus
mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan dasar, yaitu melalui penerbitan Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2010 tentang Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun.
Kendala internal yang muncul berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten
Kudus di bidang penyelenggaraan pendidikan dasar adalah masih minimnya anggaran yang
dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar dan belum diterbitkannya petunjuk
atau peraturan pelaksanaan yang menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor
2 Tahun 2010 tentang Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun kepada masyarakat. Selanjutnya
kendala eksternal yang muncul berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kudus di
bidang penyelenggaraan pendidikan dasar adalah masih adanya masyarakat yang belum
memahami arti pentingnya pendidikan dan masih kurangnya peran aktif masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan dasar di Kabupaten Kudus.

 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi





DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v9i2.1979

Article Metrics

Abstract views : 320| PDF views : 604

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats