PERANAN POLRI DALAM PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI DAN KORBAN PADA PROSES PERKARA PIDANA

Suyoto Suyoto

Abstract


Lahirnya  Undang-Undang  Perlindungan  Saksi  dan  Korban  dianggap sangat penting dalam rangka perlindungan  saksi dan korban terhadap hak- hak individunya. Kedudukan saksi dalam proses perkara pidana menempati posisi kunci.  Posisi penting yang dimiliki oleh saksi dalam proses perkara pidana, maka sudah menjadi kewajiban bagi aparat penegak hukum, khususnya aparat kepolisian untuk memberikan perlindungan saksi dan korban. Perlindungan saksi tersebut merupakan bagian dari tugas pokok lembaga kepolisian dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban (peace and order maintenance) dan penegakan hukum (law enforcement).

Undang-undang   perlindungan   saksi  dan  korban  merupakan  karya terbaru   bangsa   dalam   perkembagan    hukum   pidana   Indonesia   yang mengilhami  sebuah  cita-cita  hukum  yang  melindungi  hak  asasi  segenap bangsa Indonesia terutama hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Menilik pentingnya saksi sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 184 – Pasal 185 KUHAP, maka sudah sewajarnya  saksi atau korban dalam upaya penegakan hukum diberikan perlindungan, sehingga dalam memberikan kesaksiannya di depan pengadilan, saksi merasa aman dan bebas dari ancaman / tekanan baik fisik atau psikis terhadap diri dan keluarganya.

Sasaran perlindungan yang diberikan Undang-Undang No.13 Tahun 2006, terhadap saksi dan korban diatur dalam Pasal 5 bahwa hak yang diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2006, memberikan mandat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk bekerjasama dengan instansi berwenang lainnya yang terkait. Perlindungan hukum terhadap saksi oleh pihak POLRI dilakukan berdasarkan tugasnya yang diatur dalam ketentuan Pasal 2, Pasal 13 sampai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perlindungan hukum diberikan agar saksi dan korban dapat memberikan kesaksian dengan sebaik-baiknya.

Keywords


Perlindungan saksi;proses peradilan pidana.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Dikdik M Arief Mansur dan Elisatris Gutom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan (Antara Norma dan Realita), Jakarta, Rajawali Press, 2007

Farouk Muhammad, Menuju Refoormasi POLRI, cetakan I, Jakarta, PTIK Press bekerjasama dengan CV Restu Agung, 2003

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi kedua, cet. I, Jakarta, Sinar Grafika, 2000

Muhammad Taufik Makarao, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2002

Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002

Nyoman Serikat Putra Jaya, Siistem Peradilan Pidana (Criminal Justice Sistem), Bahan Kuliah Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2006

Satjjipto Rahardjo, Polisi Sipil Dalam Perubahan Sosial di Indonesia, Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2002

Soerjono Soekant, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, PT Raja Grafindo, 1993

Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v18i1.3083

Article Metrics

Abstract views : 2525| PDF views : 1636

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats