METODE PENYELESAIAN KASUS KREDIT BERMASALAH DI LUAR PENGADILAN (Studi Kasus PT. BPR Weleri Makmur Cabang Kudus)

Agus Istiqlal
Suparnyo Suparnyo
Suciningtyas Suciningtyas

Abstract


Kredit macet masih menjadi permasalahan pokok yang sering terjadi saat seseorang
mengajukan hutang ke lembaga perkreditan, salah satunya perbankan. Cara menyelesaikan
kredit macet yang dilakukan perbankan masih banyak menggunakan cara litigasi. Hal ini
tentu tidak menghasilkan win-win solution antara kedua pihak, kecuali sebagai langkah
terakhir. Maka dari itu diperlukan langkah penyelesaian secara non litigasi agar tercapai
solusi yang adil dan tidak menghabiskan biaya dan waktu yang lebih lama.Tujuan penelitian
ini untuk menilai Non Performance Loanyang cenderung naik dan menganalisis kebijakan
PT. BPR Weleri Makmur Cabang Kudus dalam penyelesaian kasus kredit bermasalah di luar
Pengadilan
secara non
litigasi dengan cara 3Ryaitu Rescheduling,
ReconditioningdanRestructuring.Metode penelitian ini yaitu pendekatan yuridis empiris,
sedangkan metode analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif.Hasil penelitian ini
memperlihatkan bahwa faktor penyebab terjadinya kredit bermasalah di PT. BPR Weleri
Makmur Cabang Kudus yaitu faktor Internal Bank, anatara lain adanya tindakan fraud oleh
karyawan, pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh karyawandan
faktor Ekternal Bank yaitu kondisi perekonomian dan kebijakan politik yang sering berubah,
adanya bencana alam, serta adanya faktor debitor seperti iktikad kurang baik dari debitor,
penyimpangan dalam penggunaan dana kredit, pola hidup yang boros dan mewah serta
kegagalan usaha debitor.Penyelesaian kredit bermasalah di luar pengadilan dijadikan
alternatif yang lebih diutamakan di BPR WM karena adanya masalah biaya, hasil yang
dicapai, iktikad baik debitor dan kemampuan membayar.



Keywords


NPL, Rescheduling, Reconditioning, Restructuring

Teks Lengkap:

PDF ##common.remote##

Referensi


Budi Untung, 2000, Kredit Perbankan Indonesia, Penerbit Andi, Yogyakarta.

Kasmir, 2008, Bank dan Lembaga Keuangan Lainya, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

R. Subekti, 1979, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

S. Mantayborbir, et al, 2002, Hukum Piutang dan Lelang Negara di Indonesia, Pustaka Bangsa, Medan.

Thomas Suyatno, 1997, Kelembagaan Perbankan, Gramedia, Jakarta.

Karyono, 2013, Forensic Fraud, CV. Andi, Yogyakarta.

Safir Senduk,2014, Prospek Perbankan di Indonesia”,www.kompasroom.com, April 2014.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v18i2.3152

Article Metrics

Abstract views : 1702| PDF views : 2473 ##common.remote## views : 133

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats