Abstract
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan suatu wujud nyata dari demokrasi dan menjadi sarana bagi rakyat dalam menyatakan kedaulatannya terhadap, Negara dan pemerintah. Faktor-faktor yang harus diidentifikasikan karena suatu kelemahan yang terjadi maka prosesnya tidak hanya berhenti pada pemilihan hukum sebagai sarana saja tetapi pengetahuan yang mantap tentang sifat-sifat hukum juga perlu diketahui untuk agar tahu batas-batas di dalam penggunaan hukum sebagai sarana untuk mengubah ataupun mengatur perilaku warga masyarakat. Sengketa pemilihan hasil pemilih (PHP) di Kabupaten Pati tidak memenuhi syarat Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 jundo Pasal 6 ayat (2) PMK 1/2017 sehingga ditolak di Mahkamah Konstitusi. Tim Advokasi Gerakan Masyarakat Pati (GERAM PATI) ketika mengajukan ke Mahkamah Konstitusi juga kadaluwarsa, perselisihannya sebanyak 341.913 suara atau 49,02%, sedangkan syaratnya seharusnya 0,5% karena penduduk Kabupaten Pati lebih 1.000.000 penduduk, Tim Advokasi Gerakan Masyarakat Pati (GERAM PATI) bukan peserta pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pati tahun 2017, bukan lembaga pemantau pemilihan yang terdaftar dan mendapatkan akreditasi dari KPU.
Keywords
Sengketa Pilkada;Calon Tunggal;Gugatan MK;Pati
Referensi
Ardipandanto, Aryojati. 2015. “Calon Tunggal dalam Pilkada Serentak 2015”. Info Singkat Kajian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis, Vol. VII No. 15
C.S.T. Kansil, “Evaluasi Pilkada 2017 Pilkada Transisi Gelombang kedua Menuju Pilkada Serentak Nasional”, edisi 10, Jakarta.
Haris, Syamsudin. 2005. “Pemilu Langsung di Tengah Oligarki Partai”. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Jurnal Sumatera. (2016, Desember 23). Kampanye Kotak Kosong di Pati Mulai Muncul.
Neke, Defriatno, (2017, Februari 6). Sekelompok Warga Kampanyekan Kotak Kosong untuk Pilkada Buton.