PELAKSANAAN DIVERSI DALAM MENYELESAIKAN TINDAK PIDANA ANAK MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 DI PENGADILAN NEGERI KUDUS (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kudus)

Muhammad Munif
Hidayatullah Hidayatullah
Sulistyowati Sulistyowati

Abstract


Anak merupakan amanah atau titipan dari Allah SWT, sehingga anak sebagai manusia mempunyai harkat dan martabat. Harkat dan martabat tersebut patut dijunjung tinggi, selain itu anak juga mempunyai hak. Namun anak yang berhadapan dengan hukum harus tetap diproses sesuai hukum yang berlaku, yang mana proses hukumnya berbeda dengan orang dewasa. Anak yang melakukan tindak pidana diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan Pasal 7 angka 2 UU SPPA tindak pidana anak yang dapat diselesaikan dengan diversi dan bukan tindak pidana pengulangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini yaitu deskriptif analitis. Teknik penentuan sampel dalam penelitian ini yaitu purposive sampling. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara dan studi kepustakaan dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pada prinsipnya pelaksanaan diversi dapat dilakukan pada tingkat pemeriksaan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan dan pelaksanaan putusan hakim. Diversi merupakan wewenang penegak hukum selama memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU SPPA dan PERMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu ancaman hukumannya di bawah 7 tahun dan bukan tindak pidana pengulangan. Mahkamah Agung juga menanggapi permasalahan anak berhadapan dengan hukum, yaitu dengan mengeluarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Implementasi dari ide diversi tersebut dalam penanganan masalah anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan dengan menerapkan peradilan restoratif.

Keywords


Diversi;Tindak Pidana Anak;PN Kudus

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Al. Wisnubroto dan G. Widiartana, 2005, Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung

A.Z Abidin dan Andi Hamzah, Pengantar dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Yarsif Watampone, Jakarta, 2010

Barda Nawawi Arief, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Chairul Huda, 2011, Dari „Tiada Pidana Tanpa Kesalahan‟ menuju kepada „Tiada Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan‟, Kencana,Jakarta.

Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif, 2009, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Herlina Apong, 2004, Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Buku Saku Untuk Polisi, Unicef, Jakarta.

M. Nasir Djamil, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Marlina, 2010, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, Medan, USU Press.

Mardjono Reksodiputro, 1993, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas – Batas Toleransi), Fakultas Hukum Unversitas Indonesia.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana.

Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Setya Wahyudi, 2011, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Genta Publising Yogyakarta. Perundang-Undangan :

UUD NRI Tahun 1945

Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;

Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Putusan PN Kudus Nomor : 1/Pen.Diversi/2016/PN.Kds.

Putusan PN Mungkid Nomor : 7/Pen.Div/2014/PN.Mkd




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v18i2.3201

Article Metrics

Abstract views : 467| PDF views : 459

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats