KEBIJAKAN MEWUJUDKAN KOTA KUDUS SEBAGAI CITY WALK (KOTA RAMAH TERHADAP PEJALAN KAKI)

Nor Hadi
Subarkah Subarkah
Suparnyo Suparnyo

Abstract


Penelitian ini bermasud untuk mengkaji dan mengetahui potensi rencana tata kota kabupaten Kudus apakah mampu mendukung pelaksanaan City Walk. Selain itu juga untuk mengetahui faktor-faktor yang mendukung maupun yang menghambat dalam pembangunan City Walk di Kota Kudus dan solusinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau non doktrinal yang bersifat diskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan tehnik wawancara, kuesioner dan penelitian kepustakaan. Analisis yang digunakan menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif data. City Walk di Kota Kudus diusulkan di kawasan Jantung Kota tepatnya di Alun-Alun atau Simpang Tujuh ke barat menuju Jalan Sunan Kudus sampai Masjid Menara Kudus ke utara sampai Pasucen, diharapkan tempat tersebut tempat yang ramai dikunjungi oleh wisatawan baik lokal maupun luar daerah. Alun-Alun atau Simpang Tujuh adalah jantung kota berdekatan dengan Kantor Bupati Kudus dan Mall Ramayana sebagai pusat kegiatan masyarakat Kudus baik untuk rekreasi atau untuk sekedar jalan-jalan di Alun-Alun, karena setiap Minggu pagi ada program dari Pemerntah yaitu Car free Day. Hambatan yang paling mendasar adalah sumber dana dan anggaran untuk mewujudkan Kota Kudus mempunyai branding City Walk dan mewujudkan citra Kudus yang ramah lingkungan dengan fasilitas-fasilitas yang mendukung untuk kenyamanan pejalan kaki di area City Walk. Hambatan disekitar menara Kudus tepatnya di Jalan Sunan Kudus selatan Menara Kudus sebagai tempat parkir, becak wisata, ojek wisata dan angkutan wisata, maka harus ada sosialisasi dan penyuluhan kepada pihak-pihak terkait tentang kebijakan mewujudkan City Walk di kawasan tersebut. Solusinya mereka dipindah ke utara Pasucen, sehingga para peziarah jalan kaki dari Masjid Menara Kudus ke arah utara untuk menikmati City Walk.

Keywords


Kebijakan Daerah;City Walk;Car Free Day

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Anonim, Kajian Hukum Tentang City Walk, 2006.

Burhan Bungin, Metode Penelitian Sosial dan Ekonomi, PT. Fajar Inter Pratama Mandiri, Jakarta, 2001.

Imam Syaukani, Dasar-dasar Politik Hukum, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 1986.

Khudzaifah Dimyati, Teorisasi Hukum Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum Indonesia 1945-1990, Genta Publising, Yogyakarta,2010.

Herdyanah Mustika, Peranserta Stakeholder Dalam Membentuk City Branding The Spirit Of Java Di Jalan Slamet Riyadi Surakarta, Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota, 2017.

Satjipta Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Natak Kristiono, Buku Ajar Otonomi Daerah, Jurusan Politik dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Unnes semarang,2015.

Nana Abdul Aziz dkk, “Analisis Perencanaan Pembangunan Daaerah Dengan Pendekatan Sistem Lunak (Soft System) (Studi Pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Malang.

Tim MIH Universitas Muria Kudus, Pedoman Penyusunan Tesis Magiter Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus, Magister Ilmu Hukum, 2017.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v18i2.3203

Article Metrics

Abstract views : 888| PDF views : 847

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats