TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA (Studi Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr)

Nuruz Zahroh Desy Syifaun Nida
Hidayatullah Hidayatullah
Henny Susilowati

Abstract


Penelitian berjudul Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Penodaan Agama (Studi Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr) bertujuan mengetahui pembuktian serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr, sehingga digunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan logika berpikir bersifat deduktif. Hasil pembahasan pertama, pembuktian pada penelitian ini diperoleh melalui alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa. Pada pembuktian ini lebih ditekankan pada alat bukti keterangan ahli yang digolongkan dalam ahli bahasa, agama dan hukum pidana. Kedua, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 156a huruf a KUHP, sehingga disampaikan hakim menggunakan interpretasi multidisipliner. Merujuk pembahasan kepada tim penyusun RUU KUHP untuk memasukkan pengaturan kriteria khusus penodaan agama dalam ius constituendum.

Keywords


Penodaan Agama;Pembuktian;Alat Bukti

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Andi Hamzah, “Hukum Acara Pidana”, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 145.

Eddy O.S. Hiariej, 2012, “Teori dan Hukum Pembuktian”, Erlangga, Jakarta.

Hari Sasangka, 2007, “Penyidikan, Penahanan, Penuntutan dan Praperadilan dalam Teori dan Praktuk”, Mandar Maju, Bandung.

Johny Ibrahim, 2007, “Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif”, Bayumedia Publishing, Malang.

Rusli Muhammad, 2006 “Potret Lembaga Pengadilan Indonesia”, Rajawali, Pers, Jakarta.

Ratna Nurul Afifah, 1998, “Barang Bukti dalam Proses Pidana”, Sinar Grafika, Jakarta.

Sudarto, 1990, “Hukum Pidana I”, Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Suryono Sutarto, 1999, “Hukum Acara Pidana Jilid II”, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, Kudus.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 1/PNPS/ 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VII/2010.

Internet:

Estu Suryowati, “SETARA Institute: Kasus Penodaan Agama Menguat Pasca Reformasi”,http://nasional.kompas.com/read/2017/05/24/16354351/setara.institute.kasus.penodaan.agama.menguat.pasca.reformasi, diakses pada tanggal 2 Desember 2017 pukul 10.57 WIB.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v19i1.3216

Article Metrics

Abstract views : 597| PDF views : 663

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats