TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA (Studi Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr)
Abstract
Keywords
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Andi Hamzah, “Hukum Acara Pidana”, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 145.
Eddy O.S. Hiariej, 2012, “Teori dan Hukum Pembuktian”, Erlangga, Jakarta.
Hari Sasangka, 2007, “Penyidikan, Penahanan, Penuntutan dan Praperadilan dalam Teori dan Praktuk”, Mandar Maju, Bandung.
Johny Ibrahim, 2007, “Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif”, Bayumedia Publishing, Malang.
Rusli Muhammad, 2006 “Potret Lembaga Pengadilan Indonesia”, Rajawali, Pers, Jakarta.
Ratna Nurul Afifah, 1998, “Barang Bukti dalam Proses Pidana”, Sinar Grafika, Jakarta.
Sudarto, 1990, “Hukum Pidana I”, Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Suryono Sutarto, 1999, “Hukum Acara Pidana Jilid II”, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, Kudus.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 1/PNPS/ 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VII/2010.
Internet:
Estu Suryowati, “SETARA Institute: Kasus Penodaan Agama Menguat Pasca Reformasi”,http://nasional.kompas.com/read/2017/05/24/16354351/setara.institute.kasus.penodaan.agama.menguat.pasca.reformasi, diakses pada tanggal 2 Desember 2017 pukul 10.57 WIB.
DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v19i1.3216
Article Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
View My Stats