TINJAUAN KRITIS TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN ATAS TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel)

Maria Prehatiningsih Utami
Hidayatullah Hidayatullah
Wiwit Ariyani

Abstract


Tinjauan Kritis terhadap Putusan Praperadilan atas Tidak Sahnya Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.) ini, secara umum bertujuan untuk mengetahui penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan alat bukti yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahap penyelidikan dan penyidikan untuk menetapakan status seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu penyelidikan dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap beberapa orang, apabila pada saat penyelidikan telah diketahui bahwa tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama atau terdapat unsur turut serta dalam perwujudan delik korupsi. Penyelidikan maupun penyidikan terhadap tindak pidana korupsi dianggap sah apabila memenuhi ketentuan dalam KUHAP, UU No. 31 Tahun 1999 yang selanjutnya diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001 dan UU No. 30 Tahun 2002 serta memenuhi administrasi penyelidikan dan penyidikan. Mengenai alat bukti yang digunakan sebagai dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dapat menggunakan alat bukti yang ditemukan pada penyelidikan dan penyidikan orang lain. Penggunaan alat bukti dari perkara orang lain adalah sah dengan memperhatikan parameter bewijsmiddelen-bewijsminimmum, bewijsvoering dan bewijskracht.

Keywords


Putusan Praperadilan;Penetapan Tersangka;Tindak Pidana Korupsi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Hiariej, Eddy. O. S. 2012. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.

Ibrahim, Johnny. 2005. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Banyumedia Publishing.

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mulyadi, Lilik. 2007. Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Alumni.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1988. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Semarang: Ghalia Indonesia.

Sudarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Undip.

Wignjosoebroto, Soetandjo. 2013. Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v19i1.3223

Article Metrics

Abstract views : 405| PDF views : 1373

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats