PERAN BALAI PEMASYARAKATAN DALAM BIMBINGAN KLIEN NARKOBA GUNA MENCEGAH PENGULANGAN KEJAHATAN NARKOBA

Sucipto Sucipto
Hidayatullah Hidayatullah
Iskandar Wibawa

Abstract


Pembinaan dan bimbingan kepada klien oleh Balai Pemasyarakatan sangat penting dalam mendukung program Pemerintah dalam mengurangi tindak kejahatan, khususnya tindak pidana narkotika. Pembinaan dan bimbingan kepada klien narkoba oleh Bapas saat ini hanya diberikan bagi klien yang mengajukan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Tujuan dari pembinaan dan bimbingan tersebut adalah setelah narapidana bebas atau keluar dari Lembaga Pemasyarakatan mempunyai keahlian dan yang terpenting yaitu tidak melakukan kejahatan kembali. Penelitian ini termasuk dalam tipe penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis empiris untuk melihat secara lengkap permasalahan penelitian yang bersumber dari data primer dan data sekunder. Pengambilan data dilakukan dengan cara studi lapangan (wawancara) dan studi kepustakaan, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian ini diketahui bahwa klien narkoba di Balai Pemasyarakatan Pati pada tahun 2016 jumlahnya adalah 61 orang, terdiri dari 59 laki-laki dan 2 perempuan. Pada tahun 2017 jumlah narapidana binaan di Bapas Pati jumlahnya ada 78 Narapidana, yang terdiri dari 72 laki-laki dan 6 perempuan, dengan demikian jumlah narapidana di Bapas Pati dari tahun 2016 ke tahun 2017 mengalami peningkatan. Peran Bapas sangat strategis dalam membina dan membimbing narapidana, karena Bapas mempunyai tanggungjawab yang besar, yaitu mendidik dan membina narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat diterima kembali di masyarakat. Kendala-kendala yang muncul dalam melakukan bimbingan terhadap klien narkoba di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Pati, antara lain terbatasnya petugas di Bapas Pati, minimnya anggaran, masih adanya klien yang kurang bersungguh-sungguh dalam mengikuti bimbingan dan pembinaan serta sarana dan prasarana di Bapas Pati yang kurang. Konsep pembimbingan yang baik bagi klien di masa mendatang, bagi klien warga binaan pada umumnya dan klien warga binaan kasus narkoba pada khususnya yaitu dengan membimbing warga binaan dari awal, yaitu dari sejak warga binaan masuk ke Rutan atau Lapas.

Keywords


Peran Balai Pemasyarakatan;Bimbingan;Klien Narkoba

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Djamali, 1990, Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Andi Hamzah, 2008, Asas Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

Bambang Sunggono, 2013, Metodologi Penelitian Hukum Cetakan ke-14, Rajawali Pers, Jakarta

Bambang Waluyo, 2004, Pidana Dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta

Dyah Ochtorina usanti dan A’an Efendi, 2014, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta.

Dwidja Priyanto, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Gatot Supramono, 2009, Hukum Narkoba Indonesia, Edisi Revisi, Cet.4, Djambatan, Jakarta

H. Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Perundang Undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v19i2.3227

Article Metrics

Abstract views : 1218| PDF views : 1698

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats