HAK KERAHASIAAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN YANG MENGIDAP HIV/AIDS DALAM PROSES PEMBINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Kajian Implementasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati)

Diana Margayanti
Iskandar Wibawa
Hidayatullah Hidayatullah

Abstract


Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang melekat dan menyatu pada diri hukum. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar manusia bersifat universal yang harus dihormati. Pasal 57 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan. Begitu juga untuk Warga Binaan Pemasyarakatan penderita HIV/AIDS yang mana mereka tidak mau membuka status HIV nya maka harus dirahasiakan karena mereka juga punya hak yang sama atas kerahasiaan kondisi kesehatanya dan bagaimana penyeimbangan antara kewajiban merahasiakan kondisi kesehatanya juga menyeimbangkan agar WBP lain terlindungi dalam proses pembinaan di LAPAS.

Keywords


Hak Kerahasiaan;HIV/AIDS;Pembinaan di LAPAS

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdulkadir Muhammad, 2004,”Hukum dan Penelitian Hukum”, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Barda Nawawi Arif, 2014,”Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana”, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.

Majda El-Muhtaj, 2007, “ Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia” , Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

R Clevere Susanto dan GA Made Ari M, 2013,“Penyakit Kulit Dan Kelamin” Nuha Medika,Yogyakarta.

Soerjono Soekanto,1986, “Pengantar Penelitian Hukum “,UI Press, Jakarta.

Verra Scorviani dan Taufan Nugroho, 2011, ”Mengungkap Tuntas 9 PMS”, Nuha Medika,Yogyakarta.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v19i2.3228

Article Metrics

Abstract views : 484| PDF views : 1432

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats