MODEL PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL (PRAKTIK BAIK/BEST PRACTICE PEMBEBASAN TANAH UNTUK JALAN TOL TRANS JAWA RUAS SOLO – MANTINGAN I DI KABUPATEN KARANGANYAR)

Erwin Nugroho Suddin
Suparnyo Suparnyo
Subarkah Subarkah

Abstract


Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Undang-undang tersebut digunakan sebagai dasar penyelenggaraan dari setiap pengadaan tanah yang dilaksanakan di Indonesia. Untuk menunjang pembangunan yang semakin kompleks, diperlukan jaringan transportasi yang memadai, sehingga pembangunan dapat merata kesemua daerah di seluruh Indonesia. Salah satu jaringan transportasi tersebut adalah Jalan Tol Solo-Mantingan di wilayah Kabupaten Karanganyar. Pembangunan jalan tol Solo-Mantingan dimaksudkan sebagai upaya untuk memperlancar arus lalu lintas dari jalur Solo menuju Mantingan ataupun sebaliknya yang begitu padat.

Keywords


Pengadaan Tanah;Jalan Tol;Kabupaten Karanganyar

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Aslan Noor, 2006, “Konsepsi Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia’. Bandung: CV. Mandar Maju.

Boedi Harsono, 2003, “Hukum Agraria Indonesia ( Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya”, Djambatan, Jakarta.

Mudakir Iskandar Syah, 2007, “Dasar-Dasar Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum”, Jala Permata, Jakarta.

Muhammad Yamin Lubis dan Abdul Rahman Lubis, 2011, “Pencabutan Hak, Pembebasan dan Pengadaan Tanah”, Mandar Maju, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk kepentingan Umum

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v19i2.3230

Article Metrics

Abstract views : 832| PDF views : 1732

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats