PELAKSANAAN PERJANJIAN JASA BORDIR SECARA LISAN ANTARA PELAKU USAHA DENGAN PELANGGAN DALAM HAL TERJADI WANPRESTASI

Widjiarti Widjiarti
Sukresno Sukresno
Suciningtyas Suciningtyas

Abstract


Tentang pelaksanaan perjanjian secara lisan antara pelaku usaha bordir dengan pelanggan dalam hal terjadi wanprestasi, tindakan yang diambil oleh pelaku usaha bordir dalam menyelesaikan pelanggan yang wanprestasi dan kendala-kendala yang muncul dalam pelaksanaan perjanjian secara lisan antara pelaku usaha bordir dengan pelanggan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analistis, metode penentuan sampel dengan non random sampling. Teknik pengumpulan data, dilakukan melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Teknik pengolahan data dengan cara memeriksa dan meneliti data, dengan tujuan untuk menjamin akurasi data dan data tersebut dapat dipertanggung jawabkan. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa ketiga pengusaha bordir yaitu UD. Bimatex Embroidery, UD. Dua Putri dan CV. Barokhah dalam melaksanakan pengerjaan bordir dengan pelanggan menggunakan perjanjian secara lisan. Dari ketiga pengusaha bordir sebagaimana tersebut mempunyai pelanggan yang wanprestasi. Apabila ada pelanggan yang wanprestasi, maka, penyelesaiannya dengan cara pelanggan yang menunggak membayar dengan cara mengangsur, atau dapat juga dengan memberikan harta benda seperti sepeda motor dan mobil untuk membayar kekurangan pembayaran bordir. Adapun kendala yang muncul dalam perjanjian secara lisan antara pengusaha bordir dengan pelanggan adalah pelanggan mengingkari jika dirinya mempunyai hutang kepada pengusaha bordir, pelanggan pindah rumah, pelanggan susah dihubungi dan kurang bukti jika akan melakukan gugatan.

Keywords


Perjanjian Lisan;Pelanggan;Wanprestasi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ahmadi Miru & Sakka Pati, 2011, Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 KUH PERDATA), Rajawali Pers, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2012, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Dyah Ochtorina usanti dan A’an Efendi, 2014, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, 2010, Jakarta.

Subekti, 2010, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v19i2.3231

Article Metrics

Abstract views : 452| PDF views : 435

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats