PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF TENTANG EKSEKUSI PUTUSAN GUGATAN REKONPENSI HARTA BERSAMA DALAM PERKARA CERAI TALAK (STUDI KASUS PERKARA NOMOR : 1735/Pdt.G/2015/PA.Pt.) DI PENGADILAN AGAMA PATI

M. Arwani
Sukresno Sukresno
Subarkah Subarkah

Abstract


Wanita di Indonesia pada dasarnya mendapat perhatian khusus, banyak undang-undang dan peraturan yang mendukungnya, namun ternyata masih ada permasalahan hukum, antara lain kasus perceraian di Pengadilan Agama, istri punya hak untuk mengajukan klaim pembagian harta bersama, tetapi setelah keputusan itu diberikan dan putusannya mengikat secara hukum, ternyata Putusan itu dibatalkan karena suami tidak membuat janji cerai, sehingga putusan gugatan rekonpensi juga jatuh. Putusan semacam ini merupakan masalah, yang tidak sejalan dengan prinsip kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Oleh karena itu perlu ada temuan hukum sebagai terobosan progresif tanpa menyimpang dari hukum yang berlaku, tetapi sebaliknya mendukung dan berkontribusi untuk kepentingan hukum. Penulis mencoba untuk menyusun penelitian ini dengan harapan dan tujuan memberikan solusi kepada istri yang berurusan dengan hukum. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendapat para ahli hukum, yang terkait dengan masalah dibahas, maka penulis juga melakukan survey perceraian pada kasus perkara nomor: 1735 / Pdt.G / 2015 /PA.Pt. di Pengadilan Agama Pati dan perkembangannya setelah kekuatan hukum tetap. Pada penelitian penulis menemukan tindakan rekonpensi harta bersama tidak boleh jatuh dengan kematian kasus perceraian yang bercerai, karena gugatan tersebut merupakan kasus asli yang kontroversial, yang keputusannya bersifat konstitusional, maka jika gugatan baru diajukan termasuk gugatan "nebis in idem", sedangkan kasus perceraian asli adalah kasus sukarela dan aturannya diklasifikasikan, maka setelah putusan dapat diajukan lagi tanpa mengetahui "nebis in idem", maka perkembangannya kehidupan antara suami dan istri masih belum bisa akur, baik hidup berpisah dan saling membiarkan. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa putusan rekonpensi harta bersama yang memiliki kekuatan hukum tetap, tetap berlaku, tidak jatuh bersamaan dengan berakhirnya vonis cerai perceraian dimana Pemohon tidak membuat janji cerai. Sehingga putusan gugatan rekonpensi harta bersama dapat dieksekusi.

Keywords


Hukum Progresif, Cerai Talak, Gugatan Rekonpensi, Harta Bersama

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Buku Kerja Hakim. 2014.

Fuady, Munir. Aliran Hukum Kritis, Paradigma Ketidakberdayaan Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Harahap, Yahya. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Penerbit PT. Gramedia. Jakarta.

Ikatan Hakim Indonesia. 2017. Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXXIII No.385 Desember 2017.

Jamadi. 2008. Varia Peradilan Tahun XXXIII No.387. Februari 2018. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Mahkamah Agung RI. 2014. Himpunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Peradilan Agama. Ditjen Badilag. Jakarta.

Manan, Abdul. 2000. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Yayasan Alhikmah. Jakarta.

Rahardjo, Satjipto. 2004. Hukum Progresif (Penjelajahan Suatu Gagasan) Majalah Hukum Newsletter Nomor 59 Bulan Desember 2004. Yayasan Pusat Pengkajian Hukum. Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v20i1.5553

Article Metrics

Abstract views : 172| PDF views : 373

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats