PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DALAM HAL BENDA JAMINAN SUDAH BERPINDAH TANGAN (STUDI KASUS PERKARA NOMOR : 109/ PID.SUS / 2016 / PN.KDS) DI PENGADILAN NEGERI KUDUS

Agus Salim
Sukresno Sukresno
Suciningtyas Suciningtyas

Abstract


Penelitian dengan judul “Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia dalam Hal Benda Jaminan Sudah Berpindah Tangan (Studi Kasus Perkara Nomor : 109/ Pid.Sus/ 2016/PN.Kds di Pengadilan Negeri Kudus), bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana pelaksanaan eksekusi perkara No. 109/Pid.Sus/2016/PN.Kds, serta ingin  mengetahui kendala saat eksekusi Objek Jaminan Fidusia yang telah berpindah tangan.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan data primer yang diperoleh dari lapangan tentang cara pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia serta pendekatan Yuridis Sosiologis dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder).

Dari hasil penelitian yang diperoleh, disimpulkan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia terjadi karena proses awal debitor yang melakukan penyesatan data untuk mengharapkan proses pengajuan pembiayaan bisa disetujui oleh kreditor. Sehingga setelah proses pinjaman dikabulkan oleh kreditor, debitor tidak memenuhi kewajibanya dalam pembayaran angsuran, serta debitor juga mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga.

Penyelesaian dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia secara non litigasi tidak dapat dilaksanakan dalam perkara ini sehingga proses litigasi yang dilaksanakan, kendala dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia dalam perkara Nomor : 109/ Pid.Sus /2016/PN.Kds, terhambat karena objek jaminan fidusia sudah beralih kepihak ketiga tanpa ijin tertulis dari kreditor, sehingga penyelesaian perkara ini diselesaikan lewat jalur pengadilan karena merugikan kreditor sebagai penerima hak fidusia.


Keywords


Eksekusi, Jaminan Fidusia, Jaminan Berpindah Tangan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2002, ”Jaminan Fidusia“, Rajawali Pers”,Jakarta

Hasanudin Rahman, 1998, ”Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hermansyah, 2006, ”Hukum Perbankan Nasional”, Prenada Media Group, Jakarta.

J. Satrio, 2002, ’’Hukum Jaminan Kebendaan Fidusia”, PT. Citra Adi Bakti, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman, 1979, ”Bab-bab Tentang Credietverband, Gadai, Fiducia”, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soerjono Soekanto, 2003,” Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”, Rajawali Press, Jakarta.

Sri Soedewi Maschoen Sofwan, 1997, ”Hukum Perdata: Hukum Benda, Fakultas Hukum UGM Bulaksumur,” Yogyakarta.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v20i1.5555

Article Metrics

Abstract views : 146| PDF views : 171

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats