KEBIJAKAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) JAWA TENGAH DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARAN

Lensa Sylviani Prasetyo
Suparnyo Suparnyo
Sukresno Sukresno

Abstract


Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio sebagai media elektronik dimaksudkan untuk semua segmen masyarakat. Televisi dan Radio berfungsi sebagai media untuk informasi, pendidikan dan hiburan. Keberadaan program yang disiarkan di televisi dan radio sering terjadi pro-kontra di masyarakat, dan seringkali masyarakat mengikuti apa yang dilihat dan apa yang didengar dari acara yang disajikan oleh lembaga penyiaran. Studi ini membahas Kebijakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di Jawa Tengah dalam Mengawasi Pelaksanaan Lembaga Penyiaran. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindakan hukum yang dilakukan oleh KPID Jawa Tengah dalam berurusan dengan Lembaga Penyiaran terbukti melanggar konten-konten siaran / program yang disajikan.

 

            Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil Penelitian Kebijakan yang dilakukan oleh KPID Jawa Tengah dalam mengawasi Lembaga Penyiaran dipandu oleh Undang-Undang Penyiaran, dan produk-produk Komisi Penyiaran Indonesia (Pusat) yaitu Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia, dalam bentuk Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Penyiaran Standar Program (SPS). Hasil analisis Kebijakan KPID tentang Lembaga Penyiaran yang melakukan pelanggaran didasarkan pada isi P3/SPS. Pelanggaran yang paling sering terjadi adalah aturan mengenai iklan yang tidak sesuai untuk usia dewasa sebagaimana Pasal 59 ayat (3) SPS, dan pemutaran lagu yang dilarang dan dibatasi dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2), serta tampilan iklan kesaksian yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah (menyesatkan). Pada akhirnya, bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran, KPID memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dengan prosedur sesuai dengan peraturan untuk mewujudkan penyiaran yang sehat. Berdasarkan studi di atas dapat disimpulkan bahwa KPID Jawa Tengah perlu terus memantau Lembaga Penyiaran, sehingga program yang disajikan bermanfaat untuk semua kelompok.


Keywords


Komisi Penyiaran Indonesia, Pengawasan, Lembaga Penyiaran

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Dadang Rahmad Hidayat dan Al Faqih, 2018, “KPI Regulator Penyiaran Indonesia”, Simbiosa Rekatama Media, Bandung.

Koentjaraningrat, 1997, “Metode – Metode Penelitian Masyarakat”, Prenada Media Jakarta.

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, 2013, “Kedaulatan Frekuensi”, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta

Ridwan H.R., 2016, “Hukum Administrasi Negara”, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

_________, 2009, “Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi”, FH UII Press, Yogyakarta.

Ronny Hanitijo. Soemitro, 1988, “Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri”, Ghalia Indonesia, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v20i1.5556

Article Metrics

Abstract views : 186| PDF views : 349

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats