DISPARITAS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN DISPENSASI KAWIN DALAM PRESPEKTIF PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA DINI DI PENGADILAN AGAMA KUDUS

Syamsuri Syamsuri
Sulistyowati Sulistyowati
Iskandar Wibawa

Abstract


      Fenomena permintaan dispensasi perkawinan yang diajukan di Pengadilan Agama Kudus cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini tentu saja tidak sejalan dengan masalah dimana pernikahan dini harus dicegah karena perkawinan dini untuk wanita berdampak banyak hal, terutama masalah keselamatan ibu dan anak saat hamil dan melahirkan.

 

Untuk anak dari pemohon atau calon pengantin yang sedang hamil di luar nikah, sedangkan usianya masih di bawah usia yang ditentukan oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 7 ayat 1 menegaskan "... perkawinan hanya diizinkan jika pria telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan perempuan telah mencapai usia 16 (enam belas) tahun”. Hasil penelitian yang ingin dicapai adalah bahwa dengan dispartias keputusan / penilaian tentang penentuan dispensasi pernikahan dapat membantu mencegah pernikahan pada usia dini dengan pendekatan hukum tanpa melanggar aturan dan norma lainnya, terutama untuk menjamin dan melindungi kehidupan pasangan di masa depan. Kesenjangan dalam pertimbangan hakim dalam menetapkan dispensasi nikah adalah solusi bagi suatu peristiwa dimana calon pengantin baik laki-laki dan perempuan di bawah umur sebagaimana ditentukan oleh hukum dan termasuk calon pengantin yang hamil di luar nikah untuk mendapatkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.


Keywords


Dispensasi Kawin, Pencegahan, Pernikahan Dini, PA Kudus

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdurrahman Ghozali, Fiqih Munakahat, Pranada Media, Jakarta, 2003,

Ahmad Rofiq, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta : Gama Media, 2001,

Abdurrahman al Juzairi, al Fiqh ‘ala Madzahib al Arba’ah, Juz IV, Surabaya : Dar al Taqwa, 2003,

A. Mukti Arto, Praktik Perkara Perdata Pada Peradilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996)

Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat Cet. I, CV. Pustaka Setia, Bandung: 2009,

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemah, Kudus: PT. Menara Kudus,2006,

Gemala Dewi, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2005),.

Soerjono Soekamto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafinda Persada, 2001, Sutrisno Hadi,

Metodologi Research, jilid 2, Yogyakarta: Andi Offset, 2004,

Thalib Sayuti, Hukum Kekeluargaan di Indonesia, Berlaku bagi Umat Islam, UI, Jakarta, 1982




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v20i1.5558

Article Metrics

Abstract views : 309| PDF views : 497

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats