KEDUDUKAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN KUDUS DALAM RANGKA MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE

Ichsan Ramadhan
Sulistyowati Sulistyowati
Kristiyanto Kristiyanto

Abstract


Penelitian dengan judul “Kedudukan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Sebagai Wujud Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance”, secara umum mengulas tentang kedudukan LKPJ Kepala Daerah dalam mewujudkan pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus dan mekanisme pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap LKPJ Kabupaten Kudus dalam rangka mewujudkan Good Governance.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Teknik pengumpulan data, dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Teknik pengolahan data dengan cara memeriksa, meneliti dan analisa data.

Berdasar hasil penelitian dapat diketahui bahwa LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD merupakan laporan tentang informasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Tujuan LKPJ untuk mengetahui  keberhasilan atau kegagalan Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya selama satu periode atau periode tertentu sebagai peningkatan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pengawasan DPRD. Kinerja Pemerintah perlu mendapat pengawasan DPRD. Dengan adanya pengawasan, maka anggaran yang dikeluarkan dapat dikendalikan. Jika tidak dapat dikendalikan, maka Kepala Daerah dinilai tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. Sebagai penilaian dalam penggunakan anggaran, maka Kepala Daerah harus memperhatikan dokumen pelaksanaan anggaran sebagai kontrol atas penggunaan anggaran.


Keywords


Kedudukan LKPJ, Fungsi Pengawasan, Good Governance

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum dan Penelian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung

Budiyono, 2007, Kewenangan DPRD Dalam Membahas dan Menindaklanjuti Laporan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandar Lampung, Jurnal Hukum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Lampung.

Bagir Manan, 2001, MenyongsongHFajarHOtonomiHDaerah, PusatHStudiHHukumH(PSH), Fakultas Hukum UII Yogyakarta.

Bambang Sugono, 2007, “Metodologi Penelitian Hukum”, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Johny Ibrahim, 2007, “Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif”, Bayumedia Publishing, Malang.

Peter Mahmud, 2008, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v20i1.5560

Article Metrics

Abstract views : 483| PDF views : 521

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats