KEDUDUKAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) TERHADAP PERTIMBANGAN PUTUSAN PERKARA PENODAAN AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR:1612/Pid.B/2018/PN.Mdn)

Muflihatun Ni'mah
Hidayatullah Hidayatullah
Iskandar Wibawa

Abstract


Penelitian ini bertujun mengetahui kedudukan Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara dalam tindak pidana penodaan agama menurut surat, doktrin dan keterangan ahli di Indonesia dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan Nomor:6162/Pid.B/2018/PN.Mdn. Metode pendekatan menggunakan yuridis normatif. Dalam teknik pengumpulan data, penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Setelah data diperoleh, disusun secara sistematis dan dianalisa secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas disusun sebagai penulisan hukum yang bersifat ilmiah.

Kedudukan fatwa MUI merupakan alat bukti surat memenuhi Pasal 187 huruf c KUHAP yaitu dewan penyusunan Fatwa MUI disumpah jabatan, surat keterangan seorang ahli, memuat pendapat berdasarkan keahliannya berdasarkan Al-Qur’an, Hadits, Ijma, Qiyas, adanya keluhan mengenai volume suara azan dan diminta secara resmi oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Independen Bersatu bukan dikeluarkan berdasar permintaan penyidik waktu di persidangan. Kedudukan Fatwa MUI untuk membuktikan unsur di muka umum dalam Pasal 156a huruf a KUHP, dalam persepektif hakim dianggap terpenuhi karena dianggap ada kerasahan pada masyarakat. Hukum di Indonesia Fatwa MUI tidak dapat mengikat karena bukan termasuk dalam Pembentukan Peraturan Perundnag-undangan (UU 12/2012) dan tidak sesuai Prosedur Penetapan Fatwa MUI Tahun 2015.


Keywords


Fatwa MUI, Penodaan Agama, Suara Azan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya BAkti, Bandung, 2004.

Adami Chazawi, “Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori, Pemidanaan Batas Berlakunya Hukum Pidana Pelajaran Hukum Pidana”, Rajawali Pers, Jakarta, 2002.

Ahmad Rifai, “Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif”, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Andi Hamzah, “Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua”, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Bambang Sugono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Barda Nawawi Arief, “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana : Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru”, Kencana, Jakarta, 2014.

Barda Nawawi Arief, ”Delik Agama dan Penghinaan Tuhan (Blasphemy) di Indonesia dan Perbandingan Berbagai Negara”, Badan Penerbitan Universitas Diponegoro, Semarang, 2008.

Dadang Kahmad, “Sosiologi Agama”, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2009.

Departemen Pendidikan Nasional, “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Widya Karya, Semarang, 2005.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2003.

Dio Ashar Wicaksana, Bestha Inatsan Ashilla, dan Josua Satria Collins, “Tolak Vonis Kasus Penistaan Agama Meliana”, http://mappifhui.org/wp-content/uploads/2018/09/Amicus-Curiae-MaPPI-FHUI-Penistaan-Agama-merged-1.pdf, diakses pada 31 Maret 2019 pukul 19.00 WIB.

Eddy O.S. Hiariej, “Prinsip-prinsip Hukum Pidana”, Yogayakarta, Cahaya Atma Pustaka, 2014, hlm.135.

Hukumonline.com, Kedudukan Fatwa MUI Dalam Hukum Indonesia,

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5837dfc66ac2d/kedudukan-fatwa-mui-dalam-hukumindonesia diakses pada 12 September 2018 pukul. 23.46 WIB.

Johnny Ibrahim, “Teori & Metodelogi Penelitian Hukum Normatif”, Bayumedia Publishing, Malang, 2005.

Koentjaraningrat, “Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan”, Gramedia, Jakarta, 1985.

Ma’ruf Amin, “Fatwa Dalam Sistem Hukum Islam, Paramuda Advertising”, Jakarta, 2008.

Mitra Pembaruan Pendidikan Hukum Indonesia, “Diskriminasi Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum”, The Indonesian Legal Resource Center, Jakarta Selatan, 2010.

Mochtar Kusumaatmadja dan Arief Sidharta, “Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum”, Alumni, Bandung, 2000.

Moh. Mahfud MD, “Fatwa MUI dan Living Law Kita”, http://mediaindonesia.com/read/detail/84453-fatwa-mui-dan-living-law-kita, diakses pada 16 Oktober 2018.

Muhammad Dahri, “Tindak Pidana Penodaan Agama di Indonesia Tinjauan Pengaturan Perundang-undangan dan Konsep Hukum Islam”, http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/attafahum/aticle/download, diakses pada tanggal 1 Februari 2019 pukul 12.34 WIB

Niki Alma Febriana Fauzi, “Fatwa di Indonesia:Perubahan Sosial, Perkembangan dan Keberagaman, Jurnal Hukum Novelty”, http://journal.uad.ac.id/index.php/Novelty/article/download/5524/3456 , diakses pada tanggal 6 November 2018 pukul 11:11 WIB.

PAF Lamintang, “Delik-delik Khusus Kejahatan Kepentingan Hukum Negara”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi II 2010, hlm. 479

Soedikno Mertokusumo, “Sejarah Peradilan dan Perundang-Undanganannya di Indonesia”, Gunung Agung, Yogyakarta, 1970.

Sovia Hasanah, “Kedudukan Fatwa MUI Dalam Hukum Indonesia,” http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5837dfc66ac2d/kedudukan-fatwa-mui-dalam-hukumindonesia diakses pada 4 September 2018.

S. R. Sianturi, “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya”, Jakarta, Alumni Ahaem, 1996, hlm.179.

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, “Bab-Bab tentang Penemuan Hukum”, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 1993.

Sudikno Mertokusumo, “Mengenal Hukum”, Liberty, Yogyakarta, 2007.

Sudikno Mertokusumo, “Penemuan Hukum”, Liberty, Yogyakarta, 2007.

Sustira Dira dan Maidina Rahmawati, “Keluhan Bukan Kriminal: Amicus curiae (Sahabat Pengadilan) dalam Perkara Nomor 1612/Pid.B/2018/PN.Mdn di Pengadilan Tinggi Medan”, http://amicus.meliana.final.maidina.download , diakses pada 15 Februari 2019 pukul 18.00 WIB.

Yulies Tiena Masriani, “Pengantar Hukum Indonesia”, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v20i2.5574

Article Metrics

Abstract views : 209| PDF views : 680

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


 

 

Flag Counter

 

View My Stats