POTENSI PENDAFTARAN JERUK PAMELO DAN BANDENG JUWANA SEBAGAI INDIKASI GEOGRAFIS KABUPATEN PATI

Lela Arumsari Purbaningsih
Suciningtyas Suciningtyas
Yusuf Istanto

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi jeruk pamelo dan bandeng Juwana dalam pendaftaran indikasi geografis oleh Pemerintah Kabupaten Pati. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Dalam hal teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan data primer dan sekunder. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas, kemudian disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah.

Dari hasil penelitian dapat ditunjukkan bahwa potensi jeruk pamelo dan bandeng Juwana dalam pendaftaran Indikasi Geografis oleh Pemerintah Kabupaten Pati sangat terbuka. Jeruk pamelo yang sebelumnya telah didaftarkan melalui perlindungan Varietas Tanaman pada Kementrian Pertanian Republik Indonesia. Kendala Pemerintah Kabupaten Pati belum mendaftarkan produk Jeruk Pamelo dan Bandeng Juwana guna mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis karena permasalahan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Pati yang terbatas dan saat ini baru terfokus pada pembangunan Insfrastruktur di Pati.

Keywords


Indikasi Geografis, Sosialisasi, HAKI.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Lumbanraja, Maringan,Arti Penting HaKI dalam Perdagangan Bebas, UNDIP Press,Semarang, 2000.

Ronny Hanintijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.

Ronny Hanintijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Yurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.

Sudarmanto, Produk Kaategori Indikasi Geografis Potensi Kekayaan Intelektual Masyarakat Indonesia, Simposium Naasional Kepenti ngan Negara Berkembang Terhadap Hak Atas Indikasi Geografis, Sumber Daya Genetika dan Pengetahuan Tradisional, Lembaga Pengkajian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Depok tahun 2005.

Zen Purba, “International Regulation on Geopraphical Indications, Genetic Resources and Traditional Knowledge”, Woorkshop on the Developiing Coun tries Inteerest to Geeographical Indications, Genetic and Traditi onal Knowledge, PIH FHUI and Dit.Gen of IPR’s, Dept.of Law and Humaan Rights, RI, Jakaarta, 6 April, 2005.

www.pati.kab.go.id/data-statistik-juwana/ diakses 12 Januari 2018.

Wawancara dengan Bapak Kun Saptono Selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pati.

Wawancara dengan Bapak Johanes Harnoko Kun Saptono Selaku Kepala Dinas Perikanan dan Kelauatan Kabupaten Pati.

Wawancara dengan Bapak Ratno Petani Tambak Bandeng Juwana.

Wawancara Uki pegawai di bidang program dan pelaporaan di Dinas Pertanian.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v20i2.5575

Article Metrics

Abstract views : 233| PDF views : 370

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats