PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PERKAWINAN PADA BULAN MUHARRAM DALAM ADAT JAWA (Studi Kasus di Desa Medini Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus)

Yahyana Maulin Nuha
Subarkah Subarkah
Dwiyana Achmad Hartanto

Abstract


Penelitian bertujuan untuk mengetahui persepsi masyarakat Desa Medini Kecamataan Undaan untuk tidak melaksanakan pernikahan pada bulan Muharram dan pandangan Ulama’ Desa Medini Kecamatan Undaan tentang pernikahan yang dilaksanakan pada bulan Muharram. Metode pendekatan yang digunakan Yuridis Sosiologis. Dalam hal teknik pengumpulan data, penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun sebagai penulisan hukum yang bersifat ilmiah.

Berdasarkan hasil penilitian, persepsi masyarakat Desa Medini Kecamatan Undaan terhadap perkawinan pada bulan Muharram, karena masih mempercayai mitos, hal ini menyebabkan mereka takut melaksanakan perkawinan pada bulan Muharram. Kayakinan ini mereka dapat dari pendahulu atau sesepuh yang turun-temurun secara terus menerus dan diwariskan kepada generasi setelahnya. Namun, sebagian masyarakat desa Medini Kecamatan Undaan memperbolehkan melaksanakan perkawinan pada bulan Muharram, dikarenakan mereka mengetahui bahwa pernikahan yang syar’i itu tidak mempercayai mitos tersebut. Pandangan Ulama’ Desa Medini Kecamatan Undaan tentang pernikahan pada bulan Muharram adalah pernikahan tersebut dapat dilaksanakan kapan saja termasuk bulan Muharram, karena bulan tersebut termasuk bulan yang di sucikan oleh Allah SWT. Pada dasarnya Agama Islam menganggap semua hari, bulan, dan tahun adalah baik.


Keywords


Persepsi, Perkawinan, Bulan Muharram, Adat Jawa.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Amir Syarifuddin, 2006, “Hukum Perkawinan Islam di Indonesia”, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.

Ahmad Mustafa Al Maragi, 1986, “Tafsir Al-Maragi”, diterjemahkan oleh Anshori Umar Sitanggal, Bahrun Abubakar, Hery Noer Aly, CV. Toha Putra Semarang, Jakarta.

, “Ensiklopedia Islam Jilid 1”, cet ke-3, PT. Ichtiar Baru Van Hoven, Jakarta.

Departemen Agama RI, 1989, “Yayasan Penyelenggaraan Penterjemah Al-Qur’an”, Departemen Agama RI, CV. Toha Putra Semarang, Jakarta.

Koentjaraningrat, 1984 “kebudayaan Jawa”, Balai Pustaka, Jakarta.

______________, 1993, “Manusia dan Kebudayaan di Indonesia”, cet ke-16, Djambatan, Jakarta.

Muhammad Sholikhin, 2010, “Misteri Bulan Suro Perspektif Islam Jawa”, Penerbit Narasi, Yogyakarta.

Quraish Shihab, 2002, “Tafsir Al-Mishbah Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an”, Lentera Hati, Jakarta.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, “Tafsir al-Qur’an Surat Al-Ar’Raf-Yusuf”, Darul HAQ, Jakarta.

Suriyaman Mustari Pide, 2014, “Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang”, Kencana, Jakarta.

Subhi Mahmassyani, 1976, “Filsafat Hukum Dalam Islam”, diterjemahkan oleh. Sujono, Cet ke-1, PT. Al-Ma’arif, Bandung.

Tim Penulis Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayattullah, 1992, “Ensiklopedia Islam Indonesia”, Djambatan, Jakarta.

Tjakraningrat, 1980, “Kitab Primbon Betaljemur Adammakna”, Soemodjojo Mahadewa, Yogyakarta.

___________, 1994, “Kitab Primbon Likamanakim Adammakna”, Soemodjojo Mahadeawa, Yogyakarta.

Zakiah, Daradjat, 1982, “Perbandingan Agama 1”, IAIN Jakarta, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v20i2.5578

Article Metrics

Abstract views : 610| PDF views : 1279

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats