PEMBERIAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PADA PROSES PENYIDIKAN

Dermawan Dwi Hartadi
Wiwit Ariyani
Henny Susilowati

Abstract


Penelitian ini bertujuan menjelaskan tentang pelaksanaan pemberian rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika pada proses penyidikan dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pemberian rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika pada proses penyidikan di Kepolisian Daerah (POLDA) Jawa Tengah dan Badan Narkotika Nasional Povinsi (BNNP) Jawa Tengah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Dalam teknik pengumpulan data, penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dikaji.

Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat dijelaskan bahwa pertama, pelaksanaan pemberian rehabilitasi dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan dan pelaksanaan rehabilitasi meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Kedua, hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pemberian rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika pada proses penyidikan adalah biaya rehabilitasi, penyidik sulit identifikasi tersangka, sistem pengawasan, tidak ada aturan baku mengenai rawat inap atau rawat jalan, belum semua kota terdapat BNN Kota maupun Kabupaten.


Keywords


Rehabilitasi, Penyidikan, Pecandu, Korban, Narkotika, BNN, POLDA

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdulkadir Muhammad, 2004, “Hukum dan Penelitian Hukum”, Citra Aditiya Bakti, Bandung.

Adami Chazawi, 2005, “Pelajaran Hukum Pidana Bagian I”, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta

Ali Achmad, 2002, “Menguak Tabir Hukum : Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis”, Toko Gunung Agung, Jakarta.

Andi Hamzah, 2006, “Hukum Acara Pidana Indonesia”, Sinar Grafika, Jakarta.

AR. Sujono dan Bony Daniel, 2011, “Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Sinar Grafika, Jakarta.

Bambang Sugiono, 2007 “Metodologi Penelitian Hukum”, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2001, “Metodologi Penelitian”, Bumi Aksara, Jakarta.

Hari Sasangka, 2003, “Narkotika dan Psikotropika”, Mandar Maju, Bandung.

Hilma Hadikusuma, 1995, “Metode Pembuatan Skripsi Ilmu Hukum”, Mandar Maju, Bandung.

Mohammad Taufik Makaro, 2004, “Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek”, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ratna WP, 2017, “Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika”, Legality, Yogyakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, “Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri”, Ghalia Indonesia, Semarang.

Zainudin Ali, 2010, “Metode Penelitian Hukum”, Sinar Grafika, Jakarta.

Sajipto Rahardjo, 1991, “Ilmu Hukum”, Citra Aditiya Bakti, Bandung.

Dani Krisnawati dan Niken Subekti Budi Utami, 2015, “Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Pasca Berlakunya Peraturan Bersama 7 (Tujuh) Lembaga Negara Republik Indonesia”, Jurnal : Mimbar Hukum, Volume 27, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Saharudi Bangko, Makalah, “Tim Asesmen Terpadu”, Diselenggarakan oleh Badan Nasioanl Narkotika Tanjung Balai, Tanjung Balai, 2015, hlm. 4

Badan Narkotika Nasional Jawa Tengah, 2018, “Klinik Pratama Enggal Waras”, Semarang.

Syarat Rehabilitasi BNN, https://bnn.go.id/portal/konten/detail/upt-tr-lido/persyaratan-dan-layanan/8004/syarat-syarat-permohonan-rehabilitasi diakses pada tanggal 3 September 2019 pukul 01.09 WIB.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Surat Edaran Makamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

Surat Edaran Kabareskrim SE/01/II/Bareskrim Tahun 2018.

Peraturan Bersama Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 TAHUN 2014, Nomor : 11/TAHUN 2014, Nomor : 03 TAHUN 2014, Nomor : PER-005/A/JA/03/2014, Nomor : 1 TAHUN 2014, Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban PenyalahgunaanNarkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka Dan/Atau Terdakwa Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v20i2.5579

Article Metrics

Abstract views : 284| PDF views : 1508

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats