PENYELUNDUPAN HUKUM DENGAN MENGGUNAKAN HUBUNGAN KEMITRAAN PADA STATUS YANG SEHARUSNYA HUBUNGAN KERJA YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN DENGAN PEKERJANNYA

Amin Maulana

Abstract


Perbedaan kepentingan antara perusahaan dengan pekerja menyebakan perusahaan melakukan penyelundupan hukum. Penyelundupan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan pekerja yang di PHK sepihak berhak mendapatkan uang pesangon/uang penghargaan masa kerja, namun karena terjadinya penyelundupan hukum dengan menggunakan hubungan kemitraan pada status yang seharusnya hubungan kerja mengakibatkan pekerja tidak mendapatkan hak-hak tersebut, karena hubungan kemitraan tidak terikat dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa hubungan Kemitraan dapat berubah menjadi hubungan kerja jika hubungan kemitraan tersebut terbukti memenuhi unsur hubungan kerja, yaitu (1) pekerjaan, (2) upah, (3) perintah dimana unsur hubungan ini bersifat kumulatif yang harus dipenuhi ketiga unsurnya agar suatu hubungan hukum dapat dikatakan hubungan kerja. Pemutusan hubungan kemitraan yang terbukti memenuhi unsur hubungan kerja, maka pemutusan hubungan kemitraan ini menjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja terkait perselisahan PHK dapat berpedoman pada Undang-Undang No 2 Tahun 2004 Tentang Peyelesian Perselisihan Hubungan Industial.

Kata Kunci: Penyelundupan Hukum, Hubungan Kemitraan, Hubungan Kerja.


Keywords


enyelundupan Hukum, Hubungan Kemitraan, Hubungan Kerja

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A S Hornby, 1995, Oxford Advanced Learner’s Dictionary, Oxford University Press, London.

Agus Mulya Karsona (Dkk), 2018, Hukum Otononm dalam Hukum Ketenagakerjaan, Logoz Publishing, Bandung.

Ahmad Hunaeni Zulkarnaen dan Tanti Kirana Utami, Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial, Padjadajran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 2 Tahun 2016.

Darwis Anatami, Penyelesian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Di Luar Pengadilan Hubungan Industrial, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Volume 10, Nomor 2, 2015.

G. Kartasapoetra, dan Rience G. Widianingsih, 1982, Pokok-pokok Hukum Perburuhan, Armico, Bandung.

Iman Soepomo, 1983, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta.

Lalu Husni, 2014, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Edisi Revisi ke-12, PT Rajagrafindo Persada, Depok.

Payaman J Simanjuntak, Pemutusan Hubungan Kerja dan Penyelesian Perselisihan, Informasi Hukum, Volumen XVII, Nomor 1, 2015, hlm 44

Rachmad Budiono, Makna “Perintah” Sebagai salah satu hubungan kerja menurut Undang-Undang Nomo 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jurna Arena Hukum, Vol 6, No2, Agustus 2012.

Seto Bayu, 2001, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soedarjadi, 2008, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Tim Pengkajian Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM, 2010, Menghimpun dan Mengetahui Pendapat Ahli Mengenai Pengertian Sumber-Sumber Hukum Mengenai Ketenagakerjaan, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v21i1.5676

Article Metrics

Abstract views : 1487| PDF views : 1233

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats