MODEL PENYELESAIAN TINDAK PIDANA LALU - LINTAS MELALUI MEDIASI PENAL DENGAN PRINSIP PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE (KAJIAN DI KABUPATEN KUDUS)

Muhammad Sholhan
Hidayatullah Hidayatullah
Iskandar Wibawa

Abstract


ABSTRACT

 

               The study entitled TRAFFIC CRIME SETTLEMENT MODEL THROUGH PENAL MEDIATION WITH RESTORATIVE JUSTICE PRINCIPLES (STUDY IN THE HOLY DISTRICT) aims to find out and analyze / explain the model of settlement of traffic crimes with the mediation of penal with the principles of restorative justice into a model that restorative justice becomes a model that restorative justice becomes a model that restores in accordance with the principles of simple, quick and cheap case resolution and mediation of penalties with the principles of restorative justice, it becomes a model for the settlement of traffic crimes.

          The method in writing this thesis uses a sociological juridical approach, which means that this study is examined by looking at the findings of facts in the field which are used as a basis by the author as data obtained from the field in accordance with the available reality, this writing is analytical descriptive. The research problem is analyzed with the theory of fairness and expediency.

          Based on the results of research and discussion, it can be seen that in the mediation process, the police act as mediators between the perpetrators and victims / family members of victims. The mediator provides a statement form to the victim / his representative not to make an effort to prosecute the case because everything agreed upon in the form has been fulfilled. Agreements include, among other things, compensation / compensation for the victim, money for the funeral, salvation process and so on. Witnessed by the mediator ( Police) as a third party, the statement form becomes the basis for the mediator to issue SPPP. The police are facilitating the litigants with the reason that the parties quickly resolve disputes that occur. In addition, the police see before written a letter of peace with the cost of compensation provided by the perpetrator to the victim in the amount of the loss suffered by the victim.

 

 

 

 

 

ABSTRAK

 

Penelitian yang berjudul MODEL PENYELESAIAN TINDAK PIDANA LALU - LINTAS MELALUI MEDIASI PENAL DENGAN PRINSIP PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE(KAJIAN DI KABUPATEN KUDUS) bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis/menjelaskan model penyelesaian tindak pidana lalu - lintas dengan mediasi penal dengan prinsip-prinsi restorative justice menjadi model yang sesuai dengan prinsip prinsip penyelesaian perkara yang sederhana, cepat dan murah dan mediasi penal dengan prinsip-prinsi restorative justice menjadi model penyelesaian tindak pidana lalu - lintas.

Metode dalam penulisan tesis ini  menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yang artinya penelitian ini dikaji dengan melihat penemuan fakta-fakta di lapangan yang dijadikan dasar oleh penulis sebagai data yang diperoleh dari lapangan sesuai dengan kenyataan yang ada, penulisan ini bersifat deskriptif analitis. Permasalahan penelitian ini dianalisis dengan teori keadilan dan kemanfaatan.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa   dalam proses mediasi, Polisi berperan sebagai mediator antara pelaku dengan korban/anggota keluarga korban. Mediator menyediakan formulir pernyataan kepada korban/wakilnya untuk tidak melakukan upaya penuntutan perkara karena segala sesuatu yang disepakati dalam formulir tersebut telah dipenuhi.Kesepakatan antara lain mengenai, uang ganti rugi/santunan korban, uang untuk proses pemakaman, selamatan dan sebagainya.Disaksikan oleh mediator (Polisi) sebagai pihak ke tiga, formulir pernyataan tersebut menjadi dasar mediator untuk menerbitkan SPPP. Pihak kepolisian yang memfasilitasi pihak yang berperkara dengan alasan supaya para pihak cepat menyelesaikan sengketa yang terjadi. Selain itu, pihak kepolisian melihat sebelum tertulis surat perdamaian dengan adanya biaya kompensasi yang diberikan oleh pihak pelaku kepada korban senilai dengan harga kerugian yang diderita oleh korban.

 

Kata Kunci : Tindak Pidana Lalu – Lintas, Mediasi Penal, Restorative Justice


Keywords


Tindak Pidana Lalu – Lintas, Mediasi Penal, Restorative Justice

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Barda Nawawi Arief, 2014, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru).

Barda Nawawi Arief, 2002, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Burhan Bungin, 2001. Metode Penelitian Sosial, Format-format Kuantitatif dan kualitatif.: Airlangga Unversity Press, Surabaya.

Kemal Dermawan, 2015, Sosiologi Peradilan Pidana, Buku Obor, Jakarta.

Mahmud Mulyadi, 2008, Criminal Policy: Pendekatan Integral Penal Policy dan Non-Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, Pustaka Bangsa Press, Medan.

Raharjo Adi Sasmita dan Sakti Adji Adisasmita, 2012. Manajemen Transportasi Darat Mengatasi Kemacetan di Kota Besar (Jakarta), Graha Ilmu, Yogyakarta.

Ramly Hutabarat. 1985, Persamaan Di Hadapan Hukum (Equality Before the Law) di Indonesia. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 1980., Hukum dan Masyarakat, Angkasa Bandung..

Satjipto Rahardjo, 1977, Pemanfaatan Ilmu Sosial Bagi Pembangunan Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.

Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.

Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta. Publishing, Yogyakarta.

Satjipto Rahardjo, 2004“Saatnya Mengubah Siasat dari Supremasi Hukum ke Mobilisasi Hukum”, Kompas,

SatjiptoRaharjo. 1986, Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung.

Sudikno Mertokusumo. 1999, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Yan Pramadya, 2007, Kamus




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v21i1.5681

Article Metrics

Abstract views : 163| PDF views : 108

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats