URGENSI PERLINDUNGAN MOTIF BATIK KUDUS MELALUI PENDAFTARAN HAK CIPTA

Andi Sunyoto
Sulistyowati Sulistyowati
Sukresno Sukresno

Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini dengan judul Urgensi Perlindungan Motif Batik Kudus Melalui Pendaftaran Hak Cipta. Batik Kudus merupakan salah satu warisan kebudayaan tradisional rakyat Indonesia yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Pasal 40 ayat (1) huruf j Undang-undang Hak Cipta menetapkan bahwa Hak Cipta atas karya seni batik yang ada di Indonesia dilindungi oleh negara. Namun sayangnya, kelahiran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ternyata belum optimal untuk perlindungan Hak Cipta terhadap seni batik itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk memahami urgensi perlindungan motif batik khas daerah dan implementasi perlindungan motif batik Kudus di Kabupaten Kudus.

Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis dan pengambilan datan menggunakan metode wawancara dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kudus, Alfa Shoofa Batik Kudus dan Muria Batik Kudus. Metode penentuan sampel digunakan dengan purposive sampling, sedangkan hasil pengolahan datanya disajikan dalam bentuk deskriptif analisis.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan motif batik khas daerah termasuk motif batik Kudus sangat penting untuk dilakukan karena potensi batik Kudus yang perkembangannya semakin meningkat dan memberikan perlindungan seni budaya Kudus yang tertuang di dalam motif batik Kudus serta memberikan jaminan secara hukum akan perlindungan karya cipta terutama motif batik Kudus kepada para pengrajin. Implementasi perlindungan motif batik Kudus di Kabupaten Kudus dalam praktiknya belum secara optimal dapat diterapkan. Bukan saja masalah kaidah hukum yang diterapkan jauh dalam ranah berpikir masyarakat sebagai subjek hukum, aparat dan perangkat penegak hukum juga dinilai kurang responsif untuk bisa secara aktif melakukan perlindungan terhadap hak-hak pengrajin. Selain itu budaya masyarakat yang komunal menjadikan penerapan sistem hukum hak cipta yang bersifat individual.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Motif Batik Kudus, Hak Cipta


Keywords


Perlindungan Hukum, Motif Batik Kudus, Hak Cipta

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdulkadir Muhammad, 2007, “Kajian Hukum Hak Kekayaan Intelektual”. PT. Citra Aditya, Bandung.

Abi Wibowo, “Wawancara Pribadi”, 28 Januari 2020, Kepala Seksi Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kudus.

Afriliyanna Purba, dkk, 2005. “TRIPs-WTO dan Hukum HKI Indonesia : Kajian Perlindungan Hak Cipta Seni Batik Tradisional Indonesia”, Rineka Cipta, Jakarta.

Asti Mustan dan Ambar B. Arini, 2011. “Batik Warisan Adiluhung Nusantara” G-Media, Kudus.

Bambang Sunggono, 2013. “Metodologi Penelitian Hukum”, cetakan ke-14 Rajawali Pers, Jakarta.

Edy Damian, 2006. “Kebijakan Legislatif Dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Dengan Sarana Penal”, Kantor Hukum Trisno Raharjo, Yogyakarta.

Imas Rosidawati Wiradirja, 2013, “Konsep Perlindungan Pengetahuan Tradisional Berdasarkan Asas Keadilan Melalui Sui Generis Intelectual Property System”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 2, Vol. 20, hlm. 163-185.

Moch. Najib Imanullah dkk. 2005. “Problematika Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Kerajinan Batik Kayu”. Majalah Hukum Yustisia. Nomor 68. Surakarta, hlm 25.

Muhammad Ahkam Subroto dan Suprapedi, 2008 “Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Konsep Dasar Kekayaan Intelektual untuk Pertumbuhan Inovasi”. Jakarta.

Muhammad Djumhana, 2003. “Hal Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia”, PT. Citra Aditya, Bandung.

Rachmadi Usman, 2003. “Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia”, PT Alumni, Bandung.

Setiati Widihastuti dan Eny Kusdarini, 2013. “Kajian Hak Kekayaan Intelektual Karya Perajin Batik Studi Kasus Di Desa Wukirsari Imogiri Bantul”, Jurnal Penelitian Humaniora, Vol. 18, No.2,hlm. 151-152.

Soejono Dirjosisworor, 2000 “Hukum Perusahaan Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merek)”, Mandar Maju, Bandung.

Soemitro, Ronny Hanitijo, 1983. “Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri”, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sudaryat, dkk. 2010. “Hak Kekayaan Intelektual Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, dan Undang-Undang Yang Berlaku”, Oase Media, Bandung.

Suyanto, A.N, 2002. “Sejarah Batik Yogyakarta”, Merapi, Yogyakarta.

Suyud Margono dan Amir Angkasa, 2002 “Komersialisasi Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis”, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.

Ummu Asiyati, ”Wawancara Pribadi”, Pemilik Alfa Shoofa Batik Kudus, 27 Januari 2020.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v21i1.5682

Article Metrics

Abstract views : 440| PDF views : 341

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats