PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN PATEN OLEH KARYAWAN BUMN DI INDONESIA

Valerie Vanya Kaulica
Muhammad Amirulloh

Abstract


ABSTRAK

 

Pada invensi paten, kegiatan penelitian dan pengembangan pada umumnya dilakukan oleh tenaga-tenaga peneliti yang ahli dalam bidang-bidang tertentu, yang tidak jarang mengerjakan penelitian dan pengembangan berdasarkan ide atau rencana kerja hasil pemikiran mereka secara individual atau kelompok, bukan berdasarkan ide atau rencana kerja yang dibuat oleh perusahaan atau pihak pemberi kerja. Termasuk dalam halnya perusahaan-perusahaan BUMN yang melakukan proses produksi seperti Kimia Farma dan PT. Pindad, tentunya invensi yang dihasilkan perusahaan tersebut adalah hasil kerja keras para karyawannya. Namun pengaturan mengenai kepemilikan paten oleh karyawan di Indonesia dinilai belum memberikan perlindungan yang memadai bagi karyawan inventor. Pasal 12 ayat (1) UU Paten mengatakan bahwa selama dalam hubungan kerja pemegang paten adalah yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain.

Berdasarkan hal tersebut tujuan penelitian ini ialah untuk menentukan kualifikasi hukum perbuatan perusahaan dalam pendaftaran paten yang dihasilkan oleh karyawan inventor serta menentukan tindakan hukum yang sebaiknya dilakukan oleh karyawan inventor terhadap perusahaan yang mendaftarkan paten tersebut. Oleh karena itu perlu dikaji dan dianalisis bagaimanakah perlindungan terhadap hak paten atas hasil invensi karyawan inventor pada perusahaan BUMN. Ternyata pada praktiknya perusahaan-perusahan BUMN tersebut kurang menghargai invensi karyawan, dan hak paten atas hasil invensi karyawan tersebut belum terlindungi dengan baik. Pengaturan Pasal 12 UU Paten pun dinilai belum melindungi hak karyawan atas invensinya yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip alter ego yang ada pada paten.

 

Kata Kunci : Paten, Invensi, Karyawan Inventor, BUMN, Prinsip Alter Ego


Keywords


Paten, Invensi, Karyawan Inventor, BUMN, Prinsip Alter Ego

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Soerjono Soekanto, 1986, “Pengantar Penelitian Hukum”, UI Press, Jakarta.

Yayuk Whindari, Pengaturan Invensi Pegawai (Employee Invention) Dalam Hukum Paten Indonesia, eL-Mashalah Vol.8, No. 2, 2018.

Sumber internet :

Muhamad Amirulloh, “Mendambakan Regulasi Paten Pendorong Kreativitas Karyawan Inventor Di Indonesia”, Seputar Jabar Online, diakses dari https://www.seputarjabar.com/2015/10/mendambakan-regulasi-paten-pendorong.html

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5aefb539c669d/konsep- akad-menurut-hukum-islam-dan-perjanjian-menurut-kuh-perdata/

Sumber wawancara :

Hasil wawancara dengan Manager Legal Corporate PT. Kimia Farma Tbk, Bapak Budi Her Utomo,.

Hasil wawancara dengan Manager GCG and Compliance PT. Pindad (Persero), Bapak Asep Supardi.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v21i1.5683

Article Metrics

Abstract views : 322| PDF views : 321

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats