IMPLEMENTASI OUTSOURCING PADA PERUSAHAAN DI KABUPATEN KUDUS DILIHAT DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Abstract
Regime change in Indonesia new order into the order of the reform has given rise to policy change, including in employment policy through the implementation of law No,13 of 2003 on Manpower, in which set about outsorcing policy that is still debatable and controversial among workers and employers. in Indonesia
This occurs because of a difference of interests as well as the Understannding between outsorcing sistym by workers and employers.This paper aims to examine the issue of outsorcing as seen from the prespective employers and workers on the basis of the results of the study of literature In the imployers and system, working relationship has encountered various outsorcing violations.these offences and concerned, among others, the types of jobs that are outsored, length of contract, the right of workers who are not covered by employers as well as excluded labour outsorcing in the National social security system. Thereforeit takes concrete steps to complete outsorcing agreement involving different stakeholdes, especially the aspirations of workers and employers.
Keywodrs : Industrial relations, outsorcing, labour inspection
Abstrak
Perubahan rezim di idonesia dari masa orde baru ke reformasi melahirkan berbagai perubahan kebijakan termasuk antara lain dibidang ketenagakerjaan pada praktek Undang-undang No.13 th 2003 tentang ketenaga kerjaan yang mengatur tentang outsorcing dalam system ketenaga kerjaan di Indonesia.
Outsircing merupakan salah satu kebijakan yang masih debatebel/ pro kontra dikalangan pemahaman antara pekerja dan dunia usaha, hal ini terjadi karena perbedaan kepentingan serta pemahaman system outsorcing antara pekerja dan pengusaha. Tulisan ini bertujuan mengkaji permasalahan outsorcing dilihat dari prespektif pengusaha maupun pekerja/buruh, berdasarkan hasil kajian literatur dan lapangan. Dalam implementasi hubungan kerja system outsorcing telah ditemukan berbagai pelanggaran, dimana pelanggaran tersebut antara lain menyangkut jenis kerja outsorcing, lamanya kontrak, hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi oleh pengusaha serta tidak mengikut sertakan tenaga kerja outsorcing dalam system Jaminan Sosial Nasional. Oleh karena itu diperlukakan langkah kongkrit untuk menyelesaikan persoalan kepastian dan pengawasan dalam perjanjian kerja outsorcing dengan melibatkan pemangku kepentingan terutama aspirasi pekerja/buruh dan pengusaha.
Kata kunci : Hubungan Industrial, Outsorcing dan Pengawasan
Keywords
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdul Khakim, 2007, “Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
AdrianSSutedi, 2009, “Hukum Perburuhan”, Penerbit: SinarGGrafika, Jakarta.
AminWWidjaja Tunggal. 2008. “Outsourcing Konsep Dan Kasus” Harvarindo, Jakarta.
Asri Wijayanti, 2009, “Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi”, Penerbit: Sinar Grafika, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2013, “Metodologi Penelitian Hukum”, cetakan ke -14 Rajawali Pers, Jakarta.
BaniSSitumorang, 2012. “Kopendium Hukum Bidang Ketenagakerjaan”. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Bronislaw Malinowski, 1994, “A Scientific Theory of Culture and Other Essay”, Chapel Hill:The University of North Carolina Press.
Chainur Arrasjid, 2005, “Dasar-Dasar Ilmu Hukum”, Penerbit: Sinar Grafika, Cetakan Ketiga, Jakarta.
Chandra Suwondo, 2003, “Outsourcing Implementasi di Indonesia”, Gramedia, Jakarta.
CholidKNarbuko dan Abu Achmadi, 2001, “Metodologi Penelitian”, Bumi Aksara, Jakarta.
DjokoKTriyanto, 2004, “Hubungan Kerja di Perusahaan Jasa Konstruksi”, Mandar Maju, Bandung.
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, 2014, “Penelitian Hukum (Legal Research)”, Sinar Grafika Jakarta.
Farida, Ike. 2014. “Perjanjian Perburuhan: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourcing”. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Fithriati, Maryam dan Nia Setyowati. 2013. “Gagasan Pemuda tentang Kerja Layak & Perlindungan Sosial”. Azzagrafika, Sleman.
GeorgeKRitzer dan Douglas J. Goodman, 2009, “Teori Sosiologi, Dari Teori Sosiologi Klasik Sampai Perkembaangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern”, Cetakan Kedua, Penerjemah: Nurhadi. Jakarta.
Habibi, Muhtar. 2009. “Gemuruh Buruh di Tengah Pusaran Neoliberalisme: Pengadopsian Kebijaan Perburuhan Neoliberal Pasca Orde Baru”. Penerbit Gava Media, Yogyakarta.
Hadi Sutrisno, 1982, “Metodologi Research, Jilid I”, Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM, Yogyakarta.
Iman Soepomo, 1987, “Pengantar Hukum Perburuhan”, Penerbit Djambatan, Jakarta.
Iftida Yasar, 2009, “Tekan PHK Dengan Bisnis Outsourcing”, Pelita Fikir Indonesia, Jakarta,.
__________, 2012, “Outsourcing Tidak Akan Pernah Dihapus”, Pelita Fikir Indonesia, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan Outsorcing
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Psl 64, 65 dan 66 ttg Outsorcing.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi;
Putusan Mahkamah Konstitusi No.27/PUU-IX/2011 (Transfer of Under-taking of Protection Employee/TUPE principle implementation for PKWT employee);
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 220/Men/2007 dirubah dengan
DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v21i2.5687
Article Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
View My Stats