KEBIJAKAN KRIMINAL PENANGGULANGAN ILLEGAL LOGING DI WILAYAH KEPALA RESORT PEMANGKU HUTAN (KRPH) MURIA PATI AYAM KABUPATEN PATI
Abstract
ABSTRAK
Penelitian yang berjudul KEBIJAKAN KRIMINAL PENANGGULANGAN ILLEGAL LOGING DI WILAYAH KEPALA RESORT PEMANGKU HUTAN (KRPH) MURIA PATI AYAM KABUPATEN PATI bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis/menjelaskan implementasi integrasi kebijakan penggunaan sarana penal dan non penal penanggulangan illegal loging oleh Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Muria Pati Ayam Kabupaten Pati.
Metode dalam penulisan tesis ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yang artinya penelitian ini dikaji dengan melihat penemuan fakta-fakta di lapangan yang dijadikan dasar oleh penulis sebagai data yang diperoleh dari lapangan sesuai dengan kenyataan yang ada, penulisan ini bersifat deskriptif analitis. Permasalahan penelitian ini dianalisis dengan teori hukum progresif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa implementasi integrasi kebijakan penggunaan sarana penal dan non penal penanggulangan illegal loging oleh Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Muria Pati Ayam Kabupaten Pati dilakukan dengan cara aspek non penal yang difokuskan ke arah upaya pencegahan (pre-emtif dan preventif) sehingga kegiatan illegal logging tidak terjadi. Kegiatan patroli bersama masyarakat, sosialisasi/ penyuluhan dan kegiatan pembinaan kepada masyarakat lainnya serta melakukan pemasangan papan-papan larangan di kawasan Muria Pati Ayam. Selain itu upaya koordinasi dengan berbagai instansi terkait juga dilakukan, dari aspek penal berupa upaya represif (penegakan hukum) merupakan langkah terakhir yang diambil dalam menangani permasalahan illegal logging yang terjadi di kawasan Muria Pati Ayam yaitu dengan Pemidanaan terhadap pelaku illegal logging.
Kata kunci : Illegal Loging, Mediasi Penal, Restorative Justice
Keywords
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdul Khakim, 2005, Pengantar Hukum Kehutanan Indonesia (Dalam Era Otonomi Daerah), Cetakan Pertama, Citra Aditya, Bandung.
Bambang Sunggono, 2011, “ Metodologi Penelitian Hukum”, Rajawali Pers, Jakarta.
Kartini Kartono, 198 , Pengantar Metodologi Research, Alumni, Bandung.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1994, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soenarjo, 1985, Metode Riset 1, Universitas Negeri Sebelas Maret, Surakarta.
Sudaryono & Natangsa Surbakti, Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana, Fakultas Hukum UMS, 2010, hlm 1
Suharsini Arikunto, 1998, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta.
Sukardi, 2005, Illegal Logging Dalam Perspektif Hukum Pidana (Kasus Papua), Universitas Atmajaya, Yogyakarta.
Sulistyowati Irianto dan Shidarta, 2011 “Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi ”, Yayasan Pustaka obor Indonesia, Jakarta.
Zainuddin Ali, 2010, ”Metode Penelitian Hukum”, Sinar Grafika, Jakarta.
Internet
Agus P. Silaen, Pelestarian Fungsi Hutan dan Lingkungan Dalam Perspektif Hukum Lingkungan, http://www.akademik.nommensen-id.org// diakses 2 September 2017.
DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v21i2.5693
Article Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
View My Stats