Tanggung Jawab Biro Wisata (Travel) Terhadap KOrban Dalam Hal Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas

Arga Supriyanta
Iskandar Wibawa

Abstract


Perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding, mutlak harus
dilakukan bagi para pihak yang melakukan kerjasama. Namun, dalam praktik
masih ada para pihak yang melakukan kerjasama tanpa adanya perjanjian
kerjasama atau Memorandum of Understanding. Hal ini sebagaimana terjadi di
biro perjalanan dengan pengguna jasa Biro Perjalanan Wisata. Memorandum of
Understanding, hal ini untuk mengantisipasi penyelesaian jika terjadi kecelakaan
lalu lintas, siapa yang bertanggungjawab dan bagaimana penyelesaiannya, yang
terjadi selama ini jika terjadi kecelakaan lalu lintas, baik terjadi luka luka maupun
sampai terjadi korban jiwa, Pihak korban atau keluarga korban menuntut
sepenuhnya baik dari biaya di rumah sakit sampai 40 harinya pengurusan jenazah
atau jumlahnya tidak dapat di tentukan dan sebaliknya bila pihak korban tidak
menuntut.
Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris,
Menurut Hilman Hadikusuma empiris yaitu : bahwa penelitian itu bersifat
menjelajah, melukiskan (deskriptif) dan menjelaskan (eksplanator).1 Pemilihan
yuridis empiris, karena penelitian ini selain menggunakan pendekatan yuridis,
juga menggunakan data lapangan, hal ini berdasarkan kenyataan yang sebenarnya
terjadi, kemudian akan dilakukan analisis untuk membuat kesimpulan terhadap
permasalahan yang didapatkan dari penelitian.
Hasil penelitian ini yaitu ketiga biro menggandeng pihak asuransi atau jasa
raharja dimana setiap ada kasus kecelakaan yang melibatkan biro perjalanan
wisata ini akan segera mengurus untuk korban kecelakaan sampai dengan korban
menerima haknya dari asuransi kecelakaan. Selama ini biaya santunan atas kasus
kecelakaan yang dialami oleh korban atau pengguna jasa perjalanan tidak pasti
dikarenakan tidak adanya aturan baku yang dijadikan acuan biro.
Kata Kunci : Tanggungjawab, Kecelakaan


Keywords


Tanggung Jawab , Kecelakaan

Referensi


Abdul Kadir Muhammad, 1992, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bhakti, Bandung , 2000, Hukum Perdata Indonesia, Cetakan Ke-III, Citra Aditya Bakti, Bandung Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Jakarta Adib Bahari., 2010, Tanya Jawab Aturan Wajib Berlalu Lintas, Pustaka Yustisia, Jakarta Agus Yudha Hernoko, 2011, Hukum Kontrak Asas Proporsionalitas Suara Keadilan, Vol. 22 No. 1, April 2021, Halaman 1-20 p-ISSN : 1829-684X, e-ISSN : 2621-9174 dalam Perjanjian Komersial, Kencana, Jakarta Andi Hamzah, 2005, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta Burhan Ashshofa, 2007, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polri, Ditlantas Polri, 2009, Paduan Praktis Berlalu Lintas H. Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta H. Afifuddin dan Beni Ahmad Saebani, 2012, Metodologi Penelitian Kualitatif, Pustaka Setia, Bandung H.B. Sutopo, 1998, Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif, Bagian II, UNS Press, Surakarta Hilman Hadikusuma, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja Atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung J. Spillane, 1985, Pariwisata Indonesia Sejarah dan Pros- peknya. Kanisius, Yogyakarta M. Hariwijaya dan Bisri M. Djaelani., 2011, Panduan Menyusun Skripsi dan Tesis, Siklus, Yogyakarta M. Yahya Harahap., 1992, Hukum Perjanjian Di Indonesia, Djambatan, Jakarta Roni Hanitjo Soemitro, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta Subekti., 2010, Hukum Perjanjian. Cet. ke-11, Intermasa, Jakarta Shidarta., 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta Soedikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta , 1991, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta Suparmono., 1995, Metode Pengumpulan Data, Edisi I, BPFE, Yogyakarta Suwantoro, 2002, Dasar- DasarPariwisata, Penerbit Andi, Yogyakarta Suwartono, 2014, Dasar-Dasar Metodologi Penelitian, Andi Ofset, Yogyakarta Perundang Undangan Undang-Undang dasar negera Republik Indonesia Tahun 1945; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v22i1.8140

Article Metrics

Abstract views : 235|

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats