PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN GADAI MOBIL SECARA PERORANGAN DALAM HAL TERJADI WANPRESTASI DI KABUPATEN JEPARA
Abstract
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak dalam Perjanjian Gadai Mobil Secara Perorangan dalam Hal Terjadi Wanprestasi di Kabupaten Jepara” ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian gadai mobil secara perorangan di Kabupaten Jepara dan mengetahui faktor atau alasan para pihak memilih gadai mobil secara perorangan sebagai bentuk jaminan utang.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Dalam teknik pengumpulan data, yang digunakan adalah data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung. Data primer diperoleh melalui wawancara sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisa secara kualitatif dan disusun sebagai penelitian yang bersifat ilmiah.
Dari hasil penelitian ini, bahwa perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian gadai mobil secara perorangan di Kabupaten Jepara adalah jika pihak pemberi gadai melakukan wanprestasi yaitu terlambat memenuhi prestasinya, maka perlindungan hukumnya sesuai dengan Pasal 1155 ayat (1) KUH Perdata bahwa pada dasarnya eksekusi barang jaminan gadai dilakukan dengan penjualan dimuka umum, berdasarkan parate eksekusi maka penerima gadai mempunyai kewenangan penuh tanpa melalui pengadilan untuk mengeksekusi barang jaminan dan jika penerima gadai melakukan wanprestasi yaitu melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban atau isi perjanjian, maka perlindungan hukumnya sesuai dengan Pasal 1157 ayat (1) KUH Perdata bahwa pihak yang berpiutang bertanggung jawab atas hilang atau kemerosotan barang yang terjadi karena kelalaiannya. Faktor yang menyebabkan para pihak memilih gadai mobil secara perorangan adalah Proses yang dilakukan cepat, persyaratan lebih mudah, pinjaman tanpa bunga, tidak ada denda yang diberikan apabila terlambat dalam membayar utang, saling percaya dan saling mengenal, jika terdapat permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan bersama.
Keywords
DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v22i1.8144
Article Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
View My Stats