PEMBERIAN TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG ASING DI WILAYAH KABUPATEN JEPARA DALAM RANGKA MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM

Bagas Peningkas
Sulistyowati Sulistyowati
Subarkah Subarkah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tindakan Administratif Keimigrasian
terhadap orang asing di wilayah Kabupaten Jepara berpengaruh dalam menjaga keamanan
dan ketertiban umum dan untuk mengetahui proses pemberian sanksi administratif
terhadap Orang Asing yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan, izin
tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap di wilayah Kabupaten Jepara.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat yuridis
sosiologis. Dari hasil penelitian diperoleh Tindakan Administratif Keimigrasian Terhadap
Orang Asing Di Wilayah Kabupaten Jepara berpengaruh dalam menjaga keamanan dan
ketertiban umum, yang dilakukan melalui deportasi, penangkalan, dan biaya beban.Proses
pemberian sanksi administratif terhadap Orang Asing yang melakukan penyalahgunaan
izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap di wilayah Kabupaten
Jepara dilakukan melalui Orang Asing yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian,
Proses Administratif, dimasukkan ke Ruang Detensi, Pengecekan Paspor Orang Asing,
registrasi di bagian Statuskim dan Pendeportasian.
Kendala yang dialami dalam pemberian tindakan administratif keimigrasian
terhadap orang asing di wilayah Kabupaten Jepara adalah terbatasnya sumber daya
manusia, kurangnya koordinasi dan kerjasama antar instansi lintas sektoral yang terkait
ini khususnya aparat imigrasi sebagai aparat pelaksana dari Perundang-Undangan yang
ada. Selain itu, juga terbatasnya jumlah sarana penunjang operasional, seperti dana
operasional, alat transportasi, dan komunikasi, tidak setiap masyarakat merasa terganggu
terhadap kehadiran orang asing masyarakat baru melapor ke imigrasi ketika merasa
terganggu terhadap kehadiran orang asing tersebut, sehingga menyulitkan tim
pengawasan untuk melakukan pemantauan aktifitas dan kegiatan orang asing tersebut.


Keywords


Tindakan Administratif, Keimigrasian, Orang Asing

Referensi


Adrian Sutedi, 2009,Implikasi Hukum Atas Sumber Pembiayaan Daerah Dalam Kerangka Otonomi Daerah, Sinar Grafika, Jakarta.

Direktorat Jenderal Imigrasi, Bimbingan Teknis Penindakan, Hotel Jambuluwuk, Yogyakarta.

Gatot Supramono, 2012, Hukum Orang Asing di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Herlin Wijayanti, 2011. Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian, Bayumedia Publishing, Malang.

Iman Santoso, 2007. Perspektif Imigrasi, Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.

Jazim Hamidi dan Charles Christian.(et.al.), 2015. Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

J.Supranto, 2003.Metode Penelitian Hukum Dan Statistic, PT.Rineka Cipta, Jakarta.

Kuncoroningrat, 1981,Metode-Metode Penelitian Masyarakat, PT.Gramedia, Jakarta.

Moleong, 2005, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rodakaya, Bandung.

Sadjijono, 2011.Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.

Sihar Sihombing, 2013.Hukum Keimigrasian Dalam Hukum IndonesiaCetakan ke-1,Nuansa Aulia, Bandung.

Soenarjo, 1985, Metode Riset I, Universitas Negeri Sebelas Maret, Surakarta.

Suharsini Arikunto, 1998, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v22i1.8146

Article Metrics

Abstract views : 144|

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats