KEBIJAKAN ASIMILASI NARAPIDANA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF SISTEM PEMASYARAKATAN
Abstract
Kebijakan asimilasi bagi narapidana di saat pandemi Covid-19 ini memunculkan kontroversi di masyarakat Indonesia. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami tentang pelaksanaan asimilasi narapidana di masa pandemi Covid-19 serta kendala yang dihadapi saat melaksanakan pembimbingan dan pengawasan bagi klien pemasyarakatan yang telah mendapatkan asimilasi di masa pandemi Covid-19 di UPT Pemasyarakatan, khususnya di Lapas, Rutan dan Bapas di wilayah eks-karsidenan Pati. Metode penelitian tesis ini adalah yuridis empiris atau non doktrinal yang bersifat diskriptif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan wawancara dan studi kepustakaan. Analisis yang digunakan adalah kualitatif.
Kebijakan ini telah berhasil mengeluarkan 40.330 orang dari Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia, hal ini berkontibusi untuk melonggarkan tingkat overcrowded dari 103% menjadi 75%. Khusus UPT Pemasyarakatan di eks Karisidenan Pati yang mendapatkan asimilasi di rumah sebanyak 790 narapidana. Menurunnya overcrowded di Lapas/Rutan ini diupayakan dapat dilaksanakan physical dan sosial distancing dalam upaya mencegah penularan Covid-19, hal ini menunjukkan sebagai upaya Negara untuk memenuhi hak konstitusional warga khususnya narapidana dalam mendapatkan perlindungan dari penyebaran virus Covid-19 sesuai amanat UUD 1945 khususnya UU RI No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Kendala Pelaksanaan Kebijakan pemberian Asimilasi Narapidana Di Masa Pandemi Covid-19 dapat dilihat dari tiga faktor yaitu kendala Sumber Daya tenaga PK/APK, kendala anggaran negara dan kendala dari klien pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diharapkan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan asimilasi dirumah saat pandemi Covid-19. Peran keluarga dan masyarakat juga sangat penting dalam pembimbingan dan pengawasan narapidana yang mendapatkan asimilasi di rumah.
Keywords
Referensi
Andi Hamzah, “Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia”, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993
Andi Hamzah, “Asas-Asas Hukum Pidana”, Rinneka Cipta, Jakarta, 1994
Bachelet, “Coronavirus: Human rights need to be front and centre in response”, 6 March 2020
Damianus Hendropuspito, “Sosiologi Semantik”, Kanisius, Yogyakarta, 1998
Hari Poerwanto, “Asimilasi, Akulturasi dan Integrasi Nasional”, Jurnal Humaniora, Jakarta, ISSN 2302-9269, vol.11: 29-37.
Huang C et al, “Clinical features of patients infected with 2019 novel coronavirus in Wuhan”, Lancet China, 2020
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, “Info Infeksi Emerging Kementerian Kesehatan RI”, Jakarta, 2020
Kenneth J. Peak, “Justice Administration”, Departement of Criminal Justice, University of Nevada, 1987.
Mardjono Reksodipoetro, “Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana: Kumpulan Karangan Buku Ketiga”, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1994
Marlina, “Hukum Penitensier”, Reflika Aditama, Bandung, 2011
Moeljatno, “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, Liberty, Yogyakarta, 1978
Muladi dan Barda Nawawi Arief, “Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana”, Alumni, Bandung, 1992
Petrus Irawan P dan Pandapotan Simorangkir, “Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana”, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995
Riedel S et al, “Medical Microbiology. 28th ed”, McGrawHill Education/ Medical, New York, 2019
Robert Ezra Park dan Ernest W Burgess, “Introduction to The Science of Sosiology”, The University Chicago Press, Chicago, 1921
Romli Atmasasmita, “Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi”, Mandar Maju, Bandung, 1995
Rothan HA and Byrareddy SN, “The epidemiology and pathogenesis of coronavirus disease (COVID-19) outbreak”, J Autoimmun, published online, 2020
Satjipto Rahadjo, “Sistem Peradilan Pidana Dalam Wacana Kontrol Sosial”, Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, Vol. I/Nomor I/1998, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998
Samidjo, “Pengantar Hukum Indonesia”, Armico, Bandung, 1985
Soerjono Soekanto, “Sosiologi Suatu Pengantar”, Rajawali Pers, Jakarta, 1990,
Sutrisno Hadi, “Metodologi Penelitian Resreach,” PT. Moyo Segoro Agung, Jakarta, 2007
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Balai Pustaka, Jakarta, 2005,
World Health Organization, “Situation Report – 42”, 2020
World Health Organization, “Novel Coronavirus (2019- nCoV) Situation Report – 54”, 2020
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
Undang-Undang Nornor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Undang-Uundang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas penanganan Corona Virus Disease 2019;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19;
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID19;
Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan
Penanggulangan Penyebaran COVID-19
DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v22i1.8153
Article Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
View My Stats