PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN NEGERI KUDUS DALAM RANGKA MEWUJUDKAN ASAS SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGAN

Hasan Udi
Sukresno Sukresno

Abstract


Penelitian dengan judul Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Persidangan
Secara Elektronik Di Pengadilan Negeri Kudus Dalam Rangka Mewujudkan Asas
Sederhana Cepat Dan Biaya Ringan ini dilatar belakangi adanya kemajuan
teknologi informasi yang demikian pesat. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui penyelesaian perkara perdata melalui persidangan secara elektronik di
Pengadilan Negeri Kudus dan cara mengoptimalkannya.
Metode yang digunakan adalah non doktrinal, pengambilan datanya
dilakukan dengan wawancara dan kuesioner, lokasi penelitian di Pengadilan
Negeri Kudus.Metode penentuan sampel dilakukan secara random, hasil
pengolahan datanya disajikan dalam bentuk deskriptif analisis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persidangan secara elektronik di
Pengadilan Negeri Kudus sudah dilaksanakan namun baru sebatas pendaftaran
perkaranya, sedangkan proses persidangannya masih sulit implementasinya.
Belum tampak adanya perubahan yang nyata di Pengadilan Negeri Kudus
dalam menerapkan e-court ini, maka cara untuk mengoptimalkannya adalah
mewajibkan pendaftaran perkara perdata di Pengadilan Negeri Kudus harus
melalui aplikasi e-Court.sebagaimana ketentuan Surat Edaran DJU Nomor:
84/DJU/HM02.3/5/2019.


Keywords


Persidangan perkara perdata elektronik

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Amran Suadi, "Sosiologi Hukum Penegakan, Realitas & Nilai Moralitas Hukum”, Prenada Media Group, Jakarta, 2019, hlm. 131.
Binsar Gultom, et.all, "E-Court Menuju Peradilan Modern", Dandapala, Volume IV/Edisi 3/Mei-Juni 2018, hlm. 11, kolom 3.
Bambang Sutiyoso, “Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia”, UII Press Yogyakarta, 2010, hlm. 121.
Beni Ahmad Saebani, et.all, “Perbandingan Hukum Perdata”,Pustaka Setia, Bandung, 2016, hlm.167-168.
Michael Griese, ‘Electronic Litigation Filing in the USA, Australia and Germany, Murdoch University Electronic”, Journal of Law. Vol. 9 No. 4, 2002.
H. Ishaq, “Dasar-dasar Ilmu Hukum”, Sinar Grafika, Jakarta, 2016, hlm 57.
H. Wildan Suyuthi Mustofa, “Panitea Pengadilan tugas Funggsi dan Tanggungjawab”, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2004, hlm 88.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v22i2.8529

Article Metrics

Abstract views : 247| PDF views : 207

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats