PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS KABUPATEN KUDUS NOMOR 10 TAHUN 2015 DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE
Abstract
Keywords
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Agus Dwiyanto, 2009, “Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan
Publik”, Gajah Mada Univercity, Yogyakarta.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, “Pengantar Metode Penelitian Hukum”, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Bernard L Tanya, 2010, “Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang
dan Generasi”, Genta Publishing.
Burhan Ashofa, 2000, “Metode Penelitian Hukum”, Rineka Cipta, Jakarta.
Hadi Sabari Yunus, 2010, “Metodologi Penelitian Wilayah Konteporer”, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Ismail Sunny, 1987, “Mekanisme Demokrasi Pancasila”, Aksara Baru, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2009, “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara”, Rajawali Press, Jakarta.
Johnny Ibrahim, 2005, “Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif”, Bayumedia Publishing, Malang.
Josep Riwu Kaho, 2004, “Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia (identifikasi beberapa faktor yang mempengaruhi penyelenggaraannya)”, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
M. Tahir Azhary, 2003, “Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya,
Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa
Kini”, Kencana, Bogor 68
Ni’matul Huda, 2009, “Otonomi Daerah (Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika)”, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2006, “Penelitian Hukum”, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Rachmat Trijono, 2014, “Dasar-Dasar Statiska Hukum”, Papas Sinar Sinanti, Depok.
Rian Nugroho, 2004, “Kebijakan Publik, Formulasi Implementasi dan Evaluasi”, Gramedia, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1988 “Pengantar Penelitian Hukum”, UI Press, Jakarta.
_______________, 2012, “Pengantar Penelitian Hukum”, Universitas Indonesia, Jakarta.
Sri Mamuji, 2005, “Metode Penelitian dan Penulisan Hukum”, BPFH UI, Jakarta.
Sri Rejeki Hartono, 2010, “Kamus Hukum Ekonomi”, Citra Karya Bakti, Bandung.
Suharizal, 2012, “Demokrasi Pemilukada Dalam Sistem Ketatanegaraan RI”, UNPAD Press, Bandung.
Zainudin Ali, 2015, “Metode Penelitian Hukum”, Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 9 Tahun 2015);
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Usaha
Hiburan Diskotik, Kelab Malam, PUB, dan Penataan Hiburan Karaoke.
Jurnal:
Wahyu Nugroho, “Menyusun Undang-Undang yang Responsif dan Partisipatif
Berdasarkan Cita Hukum Pancasila (Drafting Responsive And
Participative Regulation Based On Pancasila Law Idealism)”, dalam Jurnal Legislasi Indonesia,November 2013, Volume 10, Nomor 3.
Zulkarnain Ridlwan, “Cita Demokrasi Indonesia dalam Politik Hukum
Pengawasan DPR terhadap Pemerintah”, hlm. 307, Jurnal Konstitusi, Volume 12, No. 2, Juni 2015
DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v22i2.8533
Article Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
View My Stats