PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS KABUPATEN KUDUS NOMOR 10 TAHUN 2015 DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE

Raka Joko Sembada
Kristiyanto Kristiyanto
Anggit Wicaksono

Abstract


Good governance merupakan prinsip untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, tidak terkecuali pemerintahan daerah. Prinsip good governance dalam pemerintahan daerah dapat dikaji salah satunya melalui pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 dalam pelaksanaannya masih belum sepenuhnya berhasil menerapkan dan mewujudkan prinsip good governance. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, PUB, dan Penataan Hiburan Karaoke sarat dengan tindakan diskriminatif mengingat tidak semua masyarakat di Kabupaten Kudus beragama Islam. Selain itu di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tidak terdapat prinsip kesetaraan dan partisipasi.

Keywords


Pelaksanaan, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus, Good Governance

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Agus Dwiyanto, 2009, “Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan

Publik”, Gajah Mada Univercity, Yogyakarta.

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, “Pengantar Metode Penelitian Hukum”, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Bernard L Tanya, 2010, “Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang

dan Generasi”, Genta Publishing.

Burhan Ashofa, 2000, “Metode Penelitian Hukum”, Rineka Cipta, Jakarta.

Hadi Sabari Yunus, 2010, “Metodologi Penelitian Wilayah Konteporer”, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Ismail Sunny, 1987, “Mekanisme Demokrasi Pancasila”, Aksara Baru, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, 2009, “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara”, Rajawali Press, Jakarta.

Johnny Ibrahim, 2005, “Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif”, Bayumedia Publishing, Malang.

Josep Riwu Kaho, 2004, “Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia (identifikasi beberapa faktor yang mempengaruhi penyelenggaraannya)”, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

M. Tahir Azhary, 2003, “Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya,

Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa

Kini”, Kencana, Bogor 68

Ni’matul Huda, 2009, “Otonomi Daerah (Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika)”, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2006, “Penelitian Hukum”, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Rachmat Trijono, 2014, “Dasar-Dasar Statiska Hukum”, Papas Sinar Sinanti, Depok.

Rian Nugroho, 2004, “Kebijakan Publik, Formulasi Implementasi dan Evaluasi”, Gramedia, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1988 “Pengantar Penelitian Hukum”, UI Press, Jakarta.

_______________, 2012, “Pengantar Penelitian Hukum”, Universitas Indonesia, Jakarta.

Sri Mamuji, 2005, “Metode Penelitian dan Penulisan Hukum”, BPFH UI, Jakarta.

Sri Rejeki Hartono, 2010, “Kamus Hukum Ekonomi”, Citra Karya Bakti, Bandung.

Suharizal, 2012, “Demokrasi Pemilukada Dalam Sistem Ketatanegaraan RI”, UNPAD Press, Bandung.

Zainudin Ali, 2015, “Metode Penelitian Hukum”, Sinar Grafika, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945);

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011);

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan

Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014

Tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 9 Tahun 2015);

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Usaha

Hiburan Diskotik, Kelab Malam, PUB, dan Penataan Hiburan Karaoke.

Jurnal:

Wahyu Nugroho, “Menyusun Undang-Undang yang Responsif dan Partisipatif

Berdasarkan Cita Hukum Pancasila (Drafting Responsive And

Participative Regulation Based On Pancasila Law Idealism)”, dalam Jurnal Legislasi Indonesia,November 2013, Volume 10, Nomor 3.

Zulkarnain Ridlwan, “Cita Demokrasi Indonesia dalam Politik Hukum

Pengawasan DPR terhadap Pemerintah”, hlm. 307, Jurnal Konstitusi, Volume 12, No. 2, Juni 2015




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v22i2.8533

Article Metrics

Abstract views : 127| PDF views : 152

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats