PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN MAKANAN RINGAN YANG BELUM MEMILIKI IZIN INDUSTRI RUMAH TANGGA (P-IRT) DI KABUPATEN KUDUS

Sintya Dwi Kurniati
Suparnyo Suparnyo
Muhammad Ali Alladuniah

Abstract


Penelitian ini mengkaji tentang bagaimanan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dan pelaksanaan pengawasan dinas kesehatan kabupaten kudus terhadap jenis makanan ringan yang tidak memiliki izin industry rumah tangga (P-IRT) di kabupaten kudus. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris, spesifikasi penelitian deskripsi analitis. Sampel yang di jadikan responden adalah Pelaku Usaha makanan ringan rumahan, Dinas Kesehatan Kabupate Kudus, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kudus dan LPKSM Kabupaten Kudus.

Berdasarkan hasil penelitian bahwa Konsumen sudah mendapatkan kenyamanan mengonsumsi makanan ringan karena adanya ketentun peraturan untuk membuat perizinan terhadap makanan yang di edarkan dan juga perlindungan hukum dari Pemerintah terkait kasus keracuan, atau bisa menggugat melalui LPKSM Kabupaten Kudus. Pelaksanaan pengawasan Pelaku Usaha pangan industri rumah tangga oleh Dinas Kesehatan Kudus dilakukan pada toko oleh-oleh yang menjual makanan ringan dan terkadang melakukan kunjungan ke rumah produksi untuk mengechek prosesnya.


Keywords


Perizinan, Makanan Ringan, Pengawasan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Zulham, 2013, “Hukum Perlindungan Konsumen”, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Wahyu Sasongko, 2007, “Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen”, Universitas Lampung, Bandar Lampung.

produksinya), 2 April 2020, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

Zaeni Asyhadie, 2016, “Hukum Bisnis: Prinsip Dan Pelaksanaannya Di Indonesia”, PT RajaGrafindo Persada,Jakarta.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2013, “Pokok – Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia”, Edisi. 2, Cetakan. 1, Sinar Grafika Offset, Jakarta Timur

Ahmadi Miru, 2013, "Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Kosumen di Indonesia”, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2010, “Hukum Perlindungan Konsumen”, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Lukman Saksono, 1986, “Pengantar Sanitasi Makanan : Untuk Keluarga, Industri Makanan dan Industri Pelayanan Makanan”, Alumni, Bandung

Philipus M. Hadjon, 1993, “Pengantar Hukum Perizinan”, Yuridika, Surabaya.

Soerjono Soekanto, 1986, “Pengantar Penelitian Hukum”, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Soetrisno Hadi, 1967, “Metodologi Research”, Andi Offset, Yogyakarta.

Internet:

Achmad Maulidi, “Pengurusan Perijinan PIRT”, 2016, diakses dari http://www.kanal.web.id/2016/11/pengurusan-perizinan-pirt.html

https://id.wikipedia.org/wiki/Makanan_ringan

https://lektur.id/arti-makanan-ringan/




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v22i2.8534

Article Metrics

Abstract views : 187| PDF views : 333

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats